Wapres Ingatkan Industri Asuransi Syariah di Pasar Regional
Asuransi syariah memiliki kesempatan berperan lebih besar dalam rantai nilai halal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan tantangan yang dihadapi industri asuransi syariah yakni keterbukaan pasar regional melalui ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang akan dimulai 1 Januari 2025. Wapres mengatakan, adanya keterbukaan pasar regional tersebut akan membuat persaingan usaha asuransi syariah di dalam negeri akan semakin kompetitif, dengan masuknya pesaing perusahaan asuransi dari negara-negara ASEAN.
"Untuk itu industri asuransi syariah nasional harus terus mempersiapkan diri, lebih kompetitif, dan lebih efisien sehingga mampu bersaing di dalam negeri serta memimpin pasar asuransi syariah di tingkat regional," ujar Wapres di acara peringatan milad ke-18 Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) yang digelar secara virtual, Sabtu (14/8).
Namun, di sisi lain, Wapres menyebut keterbukaan pasar regional tersebut juga memberi keuntungan bagi industri asuransi syariah. Terutama membuka peluang bagi industri asuransi syariah nasional untuk ekspansi ke pasar asuransi di kawasan ASEAN.
Wapres pun meyakini, peluang ini terbuka lebar, apalagi melihat kerangka program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional.
"Asuransi syariah memiliki kesempatan berperan lebih besar dalam rantai nilai halal atau halal value chain, baik melalui industri produk halal maupun melalui industri keuangan syariah," ungkapnya.
Wapres juga mengatakan, tantangan besar selanjutnya yang sekaligus menjadi peluang untuk tumbuh lebih cepat bagi industri asuransi syariah, adalah kewajiban spin off atau pemisahan unit usaha syariah pada tahun 2024. Ia meyakini pemisahaan unit usaha syariah menjadi entitas bisnis tersendiri akan mendorong perusahaan lebih fokus dan inovatif mengembangkan usaha.
Karena itu, Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah itu itu menilai pentingnya meningkatkan literasi masyarakat terhadap proteksi syariah. Berdasarkan laporan OJK, dari 59 perusahan asuransi syariah, 43 diantaranya merupakan unit usaha syariah, sehingga dalam tenggat waktu sampai tahun 2024, unit usaha syariah ini harus menjadi perusahaan asuransi syariah.
"Untuk itu, AASI harus mendorong dan membantu setiap anggotanya merealisasikan spin off usaha sesuai target waktu yang telah ditetapkan," katanya.