Restoran atau kafe diperbolehkan untuk melayani makan ditempat hingga pukul 20.00.
Pengunjung menikmati minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pengunjung menikmati minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pengunjung menikmati minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Thoudy Badai
Pengunjung membeli minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Thoudy Badai
Pengunjung membeli minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Thoudy Badai
Pengunjung membeli minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Thoudy Badai