In Picture: Pelonggaran Peraturan PPKM Level 4 di Restoran

Restoran atau kafe diperbolehkan untuk melayani makan ditempat hingga pukul 20.00.

Pengunjung menikmati minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pengunjung menikmati minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pengunjung menikmati minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Thoudy Badai

Pengunjung membeli minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Thoudy Badai

Pengunjung membeli minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Thoudy Badai

Pengunjung membeli minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Thoudy Badai

Rep: Thoudy Badai Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengunjung menikmati minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8).


Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuaian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler