Aturan Bank Digital DIsahkan, Perbankan Sasar Milenial

Kelompok milenial dinilai sebagai digital savvy customers.

Tahta Aidilla/ Republika
Aplikasi digital salah satu bank digital di Indonesia. Foto: Tahta Aidilla/Republika.
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Central Asia Tbk menyambut baik ketentuan baru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait aturan baru perbankan terkait bank digita. Adapun aturan tersebut dirilis dalam POJK Nomor 12 tahun 2021 tentang bank umum dan POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum.


Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan arah ketentuan aturan itu tidak memiliki bank cabang. “Ke depan jelas garap millennial dan yang digital savvy customers,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (20/8).

Menurutnya BCA Digital merupakan bank yang secara konsolidasi bagian dari Grup BCA, sehingga pemenuhan kewajiban modal inti minimal mengacu pada Peraturan OJK Nomor 12 (Pasal 9 Ayat 1.d.) tentang Konsolidasi Bank Umum wajib memenuhi modal inti paling sedikit Rp 1 triliun.

Pada aturan baru nanti, nilai modal inti bagi BCA Digital juga tetap sama, lantaran bagian dari kelompok usaha bank. Maka itu, BCA Digital sudah memenuhi syarat minimal modal inti bank digital.

“Kami tetap akan menambah modal bagi Bank BCA Digital seiring rencana mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam dua tahun mendatang,” ucapnya.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan POJK tersebut mengenai Bank Umum tidak memberikan beban baru kepada perbankan, tetapi justru akan memberikan landasan lebih baik kepada perbankan di tengah pandemi agar perbankan dapat mengakselerasi bank digital.

“POJK tersebut juga mempertegas pengertian mengenai bank digital. POJK tersebut mensinergikan antara bank induk dan anak, antara bank induk dan bank syariahnya atau unit usaha syariah (UUS), sehingga bank akan menjadi kuat dan mengarah ke akselerasi konsolidasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/8).

Adapun ketentuan mengenai bank digital yang termuat dalam POJK Bank Umum juga didukung dengan penerbitan POJK 13/2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum. POJK tersebut akan mempermudah bank dalam penerbitan produk lanjutan.

"Bank nanti akan menerbitkan produk, tidak semua memerlukan izin dari OJK. Produk-produk yang sifatnya dasar silahkan melakukannya, tapi produk lanjutan nanti kita akan mengenalkan product piloting," ungkapnya.

Heru menyebut bank yang akan menerbitkan produk lanjutan, sebelum launching kepada masyarakat diminta untuk melakukan piloting kepada masyarakat dalam jumlah yang terbatas atau pegawainya."Nanti kita evaluasi, begitu tidak ada keluhan silahkan launching. Semuanya itu, kita ingin membuat industri kita lebih agile, industri lebih adaptif menghadapi tantangan," ucapnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler