Rusia Tangkap Warga Ukraina Atas Tuduhan Spionase

Pria Ukraina itu disebut tertangkap basah mencuri informasi penelitian senjata ringan

REPUBLIKA.CO.ID
Mata-mata dan penyadapan arus data dan komunikasi (ilustrasi)
Rep: Rizky Jaramaya Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Layanan Keamanan Federal Rusia (FSB) pada Senin (23/8) mengaku telah menahan seorang warga negara Ukraina karena diduga sebagai mata-mata. Seorang pria, yang namanya dirahasiakan, tertangkap basah saat mengumpulkan informasi rahasia tentang penelitian dan pengembangan produksi senjata ringan.

"Seorang warga asing atas instruksi dinas intelijen Ukraina mencari karyawan perusahaan pertahanan Rusia yang memiliki akses ke informasi rahasia," ujar pernyataan FSB, dilansir Anadolu Agency.

FSB mengatakan, tujuan pelaku adalah untuk merekrut orang-orang Rusia dan memperoleh dari mereka informasi yang dilindungi secara hukum. Informasi itu terkait dengan perkembangan yang menjanjikan di bidang senjata ringan.

Atas penangkapan tersebut, maka warga Ukraina itu akan menjalani sidang pidana atas tuduhan spionase. Jika terbukti bersalah, dia akan dihukum penjara selama 10 hingga 20 tahun. Hingga berita ini diturunkan, Ukraina belum memberikan pernyataan terkait penangkapan warganya.

Sebelumnya pada April lalu, Rusia dan Ukraina terlibat konflik di perbatasan. Kiev dan separatis Rusia saling menuduh melanggar gencatan senjata. Ukraina juga menuduh Rusia mengirim pasukan ke perbatasan. Sementara Moskow mengatakan tindakannya sebagai tanggapan atas tindakan provokatif Kiev.

Kiev dan Moskow saling menyalahkan atas situasi yang memburuk di wilayah Donbass timur. Wilayah tersebut merupakan tempat pasukan Ukraina bertempur melawan pasukan yang didukung Rusia, dalam konflik yang telah menewaskan 14 ribu orang sejak 2014. Kebuntuan itu telah memicu keprihatinan dari para pendukung Ukraina di Barat.  Washington dan aliansi NATO menuduh Rusia bertindak provokatif.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler