Mulai Besok, Aturan Ganjil Genap Berlaku di Indramayu

Aturan ganjil genap berlaku di Jl Jenderal Sudirman, Ahmad Yani dan DI Panjaitan.

Antara/Dedhez Anggara
Petugas gabungan berjaga saat uji coba ganjil genap di jalan RA Kartini, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). Pemkot Cirebon menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di kota pada pukul 13.00-17.00 WIB untuk mengendalikan mobilitas warga sebagai upaya menurunkan angka penyebaran COVID-19.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -– Aturan ganjil genap bagi kendaraan akan diuji coba di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Indramayu. Kebijakan itu sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19.


Uji coba penerapan aturan ganjil genap itu dilakukan pada 28 – 30 Agustus 2021. Pada pagi hari, aturan tersebut berlaku pukul 07.00 – 09.00 WIB. Sedangkan pada sore hari, berlaku pukul 16.00 – 20.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani dan Jalan DI Panjaitan.

Pemberlakuan ganjil genap itu disesuaikan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir. Bagi TNKB ganjil, hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Sedangkan TNKB genap, hanya boleh melintas pada tanggal genap.

‘’Kita uji coba ganjil genap ini dan disesuaikan dengan situasi kondisi arus lalu lintas apabila terjadi kepadatan/kemacetan  atau keramaian  mobilitas masyarakat,’’ kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, melalui Kasat Lantas, AKP Bambang Sumitro, Jumat (27/8).

Meski demikian, lanjut Bambang, kebijakan itu mendapat pengecualian bagi sejumlah kendaraan. Di antaranya, kendaraan TNI, Polri dan  instansi  terkait  lainnya, ambulance dan kendaraan pengangkut sembako. ‘’Kita lakukan ini dalam rangka mencegah Covid-19,’’ tandas Bambang. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler