610 Sekolah di DKI Laksanakan Belajar Tatap Muka Besok
Setiap sekolah sudah membentuk Satgas Covid-19 yang mengawasi protokol kesehatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) akan digelar kembali di 610 sekolah di DKI Jakarta mulai Senin (30/8) besok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjanjikan bakal ada pengawasan ketat pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di ratusan sekolah itu.
"Belajar tatap muka Insya Allah kita mulai tanggal 30 Agustus dengan 610 sekolah yang mulai melaksanakan uji coba," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Ahad (29/8).
Terkait upaya pencegahan agar tak muncul kasus baru Covid-19 di sekolah, Ariza memastikan setiap sekolah sudah membentuk Satgas Covid-19 yang bertugas mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Kendati demikian, ia juga meminta agar orang tua siswa mengingatkan anaknya untuk disiplin protokol kesehatan saat menuju dan sepulang sekolah.
"Insya Allah di sekolah ada Satgas yang mengawasi, memantau. Di dalam perjalanan, butuh pengawasan dari orang tua dari anak-anak itu," ungkapnya.
Surat keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 terkait PTM menyebutkan satuan pendidikan wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Apabila tidak dilaksanakan, PTM di sekolah itu akan dihentikan.
"Satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan ... akan dilakukan penghentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka," demikian bunyi salah satu poin dalam surat keputusan itu.
Pada Jumat (28/8) lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 610 sekolah yang menggelar PTM besok sudah menjalani asesmen. Salah satu hasilnya, semua guru di 610 sekolah itu sudah divaksinasi.
Anies mengatakan, siswa yang mengikuti PTM tidak dibatasi apakah sudah vaksinasi atau belum. Sebab, seorang anak mengikuti vaksinasi atau tidak merupakan keputusan orang tuanya.
"Apabila mereka tidak boleh sekolah karena orang tua tidak mengizinkan divaksinasi, maka mereka seperti kena hukum dua kali. Pertama dilarang vaksin, dan yang kedua dilarang sekolah," ujar Anies.
Kendati demikian, lanjut Anies, pihak sekolah diwajibkan memantau absensi para siswa yang mengikuti PTM. Jika terdapat murid yang tidak hadir selama dua hari berturut-turut, petugas akan langsung mengecek ke rumahnya.
"Apabila ada anak yang keluarganya positif (Covid-19), mereka tidak boleh masuk sekolah karena mereka punya kontak erat," kata Anies.