IDAI Jelaskan Soal Keamanan Vaksin pada Anak

Tidak ada toleransi bagi anak yang umurnya kurang dari 12 tahun.

Antara/FB Anggoro
Seorang anak disuntik vaksin COVID-19 (ilustrasi).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Satuan Tugas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Prof dr Soedjatmiko menjawab sejumlah pertanyaan yang mencuat terkait vaksinasi Covid-19 terhadap anak. Ia memastikan sebagian besar anak usia 12-17 tahun di Indonesia bisa divaksin.

Prof Miko menjelaskan, hanya anak berusia 12 tahun ke atas yang bisa divaksin untuk saat ini. Keputusan ini diambil berdasarkan studi keamanan vaksin. Kemudian, syarat vaksinasi anak hanya perlu bawa NIK yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK). Anak yang tengah mengalami demam, flu, batuk sebaiknya ditunda memperoleh vaksin hingga sembuh.

"Umurnya 12 tahun kurang sehari juga nggak bisa vaksin. Kan diinput di komputer, nggak ada toleransi. Jadi tunggu umurnya pas. Kalau tempatnya harus cari info bisa dimana karena nggak semua tempat bisa vaksin anak. Kalau bisa ajak semua keluarga biar sekalian divaksin," kata Miko dalam diskusi virtual di akun YouTube PB IDI pada Sabtu (4/9).

Miko juga meminta orang tua tak membarengi vaksinasi Covid-19 dengan vaksin lain di waktu berdekatan. Tujuannya, memantau bila terjadi keluhan pasca vaksinasi.

"Kalau jadwal vaksin Covid-19 masih lama silahkan vaksin yang lain, jaraknya sebulan. Kalau anak penyintas Covid-19 itu 3 bulan jaraknya, kalau vaksin lain tetap boleh diterima," ucap Miko.

Selain itu, Miko menyatakan anak dengan komorbid stabil tetap boleh divaksin Covid-19. Misalnya down sindrom, thalasemia, kelainan jantung. Asalkan anak tidak mengalami sesak.

"Kecuali yang sedang minum obat turunkan kekebalan tubuh seperti penderita leukimia, kanker, konsul dulu ke dokternya (kalau mau vaksin Covid-19). Tapi sebagian besar remaja di Indonesia bisa divaksin. Intinya gitu," ucap Miko.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler