Ketua DPD Harap Kasus Ibu Curi Susu Jadi Perhatian Pemda
Kedua ibu pelaku pencurian terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti berharap, agar kasus pencurian susu yang melibatkan dua orang ibu asal Blitar, Jawa Timur, dapat menjadi perhatian pemerintah daerah. Kasus dua orang ibu di Kabupaten Blitar yang tertangkap saat mencuri susu, makanan ringan, minyak wangi, hingga minyak kayu putih, saat ini viral di media sosial.
"Permasalahan ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah agar jangan sampai terjadi pencurian karena kekurangan makanan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok untuk anak," kata La Nyalla dalam keterangannya, Rabu (8/9).
Kedua pelaku pencurian terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Ancaman hukuman tersebut menyita perhatian La Nyalla.
"Mencuri memang tidak dapat dibenarkan dari sisi mana pun. Namun, jika mencuri susu dan minyak kayu putih harus diancam hukuman yang cukup tinggi, rasanya cukup miris juga," tuturnya.
Apalagi, kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Timur itu, aksi pencurian di Toko Rani dan Toko Ringgit, Blitar, karena pelaku dalam kondisi yang sangat kesusahan secara ekonomi. "Secara ekonomi pelaku ini menderita dan perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini bisa terjadi karena ada yang salah dalam sistem sosial kita," ujar La Nyalla.
Oleh karena itu, La Nyalla berharap, agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan berdamai dan pengadilan pun harus memberikan rasa adil yang seadil-adilnya. Dia meminta, agar peristiwa ini didalami kembali.
La Nyalla tidak ingin para pelaku mendapat hukuman melebihi kesalahan yang mereka lakukan. Pada prinsipnya, kasus kecil tidak perlu menjadi besar.
La Nyalla juga meminta agar pemerintah mendata kembali jumlah balita agar dialokasikan dalam daftar penerima makanan pendamping ASI (MPASI). Pendataan tersebut juga bertujuan agar anak tidak kekurangan gizi, terutama susu.