Turki Bantah Berikan Kewarganegaraan 3.000 Orang Afghanistan
Turki mengungkap syarat orang asing mendapat hak kewarganegaraan
REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki pada Rabu (8/9) membantah klaim bahwa pihaknya memberikan kewarganegaraan kepada 3.000 warga negara Afghanistan dengan imbalan pembayaran.
"Klaim bahwa Amerika Serikat (AS) membuat 3.000 warga Afghanistan sebagai warga negara Republik Turki dengan imbalan harga benar-benar ngawur," kata Direktorat Jenderal Catatan Sipil dan Urusan Kewarganegaraan Turki dalam sebuah pernyataan.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Turki, orang asing, yang telah berada di Turki dengan izin tinggal yang sah selama lima tahun tanpa terputus, atau telah menikah dengan warga negara Turki selama tiga tahun, atau telah melakukan investasi dalam jumlah yang ditentukan oleh presiden negara, dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Menurut direktorat, seharusnya juga tidak ada hambatan dalam hal keamanan nasional dan ketertiban umum untuk memperoleh kewarganegaraan.
“Tidak dapat diterima untuk menyinggung institusi, merusak reputasi mereka dan menyesatkan bangsa kita dengan informasi tidak berdasar yang dibagikan kepada publik dengan klaim yang tidak diketahui asalnya, yang tidak didasarkan pada informasi dan dokumen konkret apa pun,” ungkap direktorat tersebut.
Menurut mereka, klaim serupa juga dibuat sebelumnya, dan semua "klaim tidak berdasar" telah dibantah dengan dokumen dan data konkret.