Kalah Digugat Lessor, Garuda Jajaki Skema Restrukturisasi

Gugatan terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat yang diajukan pada awal 2021

AMPELSA/ANTARA FOTO
Pesawat Garuda Indonesia memasuki area apron saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (9/4). Maskapai Garuda Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan yang diajukan lessor atau perusahaan penyewaan pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage SAS (Goshawk) di Pengadilan Arbitrase London atau London Court International Arbitration (LCIA).
Rep: Rahayu Subekti Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai Garuda Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan yang diajukan lessor atau perusahaan penyewaan pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage SAS (Goshawk) di Pengadilan Arbitrase London atau London Court International Arbitration (LCIA). Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan saat ini terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk untuk menjajaki kesepakatan terbaik.


"Komunikasi ini dilakukan dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha perseroan di luar proses hukum yang telah berlangsung," kata Irfan dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (10/9).

Irfan mengatakan terdapat beberapa upaya yang dapat dibahas setelah putusan di pengadilan tersebut. Salah satunya yakni skema restrukturisasi.

"Upaya tersebut dilakukan dengan salah satunya mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya," jelas Irfan.

Untuk itu, Irfan Garuda Indonesia saat ini akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum. Irfan memastikan saat ini perusahaan sudah menunjuk kuasa hukum untuk membahas langkah yang akan dilakukan selanjutnya.

"Kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh perseroan," ujar Irfan.

Irfan menegaskan Garuda Indonesia sepenuhnya akan menghormati dan menyikapi secara bijak hal-hal yang telah ditetapkan LCIA. Khususnya dalam kewenangannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa arbitrase internasional.

Putusan LCIA tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Goshawk. Gugatan tersebut terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat Perseroan yang diajukan kepada LCIA pada awal 2021.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Garuda Indonesia mendalami kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat dengan Goshawk. "Kita sedang minta Garuda mempelajari kasus tersebut dan langkah apa yang dilakukan," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (9/9).

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio mengatakan perseroan telah menerima menerima informasi bahwa LCIA telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan dari Goshawk terhadap Garuda Indonesia. Hal tersebut terkait pembayaran uang sewa pesawat pada 6 September 2021.

"LCIA menjatuhkan putusan arbitrase yang pada intinya Garuda diwajibkan melakukan pembayaran uang atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara Penggugat," ungkap Prasetio dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/9).

Prasetio menyebut, tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional Garuda atas adanya putusan LCIA tersebut. Prasetio mengatakan perusahaan memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler