MAKI: KPK Jangan Sembunyikan Fakta

Sikap tertutup KPK uga mengkhianati asas transparansi yang sering digaungkannya.

Republika/Fauziah Mursid
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Rep: Amri Amrullah Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan memeriksa Oktavia Dita Sari, Ajudan Komisioner KPK Lili Pintauli yang mendapat sorotan karena bertemu dengan pihak berperkara, pada Kamis (9/9) kemarin. Namun, karena belum ada keterangan info hasil pemeriksaan KPK hingga saat ini, muncul dugaan upaya menyembunyikan hasil pemeriksaan ajudan Lili Pintauli tersebut.


Ajuda Lili Pintauli, Oktavia Dita Sari diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik sikap KPK terkesan menutupi hasil pemeriksaan Oktavia Dita Sari. Boyamin menilai, KPK semestinya tidak memberikan perlakuan berbeda kepada saksi meskipun mempunyai hubungan pekerjaan dengan pimpinan.

"Sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Lili mengindikasikan dugaan ada sesuatu yang coba disembunyikan. Meski saksi memiliki keterkaitan dengan Ibu Lili seorang pimpinan, bukan berarti harus ada perbedaan perlakuan dengan saksi-saksi lain," ujar Boyamin, Jumat (10/9).

Dia mengungkapkan, sikap tertutup lembaga antirasuah juga mengkhianati asas transparansi yang sering kali digaungkan. "Bagaimana KPK menuntut pihak lain transparan jika dirinya malah tertutup? Kalau tidak salah perbuatan ini bisa masuk kategori munafik," kata dia.

Baca juga : Megawati Dikabarkan Koma, PDIP: Orang Suka Kabar Kedukaan

Bonyamin mengimbau, KPK harus patuh terhadap Azas Keterbukaan sebagaimana diatur ketentuan Pasal 5 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dimana dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berazaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Azas Keterbukaan diperjelas dalam Penjelasan Pasal 5 UU KPK: b. Keterbukaan adalah sebagai azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

c. Akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Senin (6/9), Oktavia Dita Sari diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Dia diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada. Namun hingga Jumat informasi hasil pemeriksaan, termasuk apakah Oktavia Dita Sari datang atau tidak dalam proses pemeriksaan tidak terdengar informasinya kepada media.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler