Bea Cukai Lanjutkan Operasi Gempur 2021 Bersama Satpol PP

Bea Cukai melakukan sosialisasi dengan tujuan mengedukasi para penjual dan masyakat

Bea Cukai
Bea Cukai bersinergi dan berkolaborasi dengan Satpol PP untuk mengoptimalkan strategi operasi rokok ilegal.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya memberantas peredaran rokok ilegal lewat operasi gempur yang telah dilaksanakan mulai 16 Agustus 2021 silam masih digalakkan oleh seluruh satker vertikal Bea Cukai di masing-masing wilayah pengawasan. Kali ini Bea Cukai bersinergi dan berkolaborasi dengan Satpol PP untuk mengoptimalkan strategi operasi.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menuturkan, dengan memanfaatkan sinergi dan kolaborasi dengan eksternal merupakan salah satu strategi dalam operasi gempur 2021. "Dengan dilakukannya operasi bersama, diharapkan sinergi antarinstansi untuk upaya memberantas rokok ilegal terjalin semakin kuat, sehingga celah peredaran rokok ilegal di Indonesia bisa semakin tertutup,” ujarnya.

Operasi bersama dilakukan oleh Bea Cukai Cikarang, Bea Cukai Parepare dan Bea Cukai Langsa. Bea Cukai dan Satpol PP menyisir toko-toko yang menjual rokok eceran di masing-masing wilayah untuk memeriksa apakah rokok yang dijual sesuai dengan ketentuan. Tidak hanya itu, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi dengan tujuan mengedukasi para penjual dan masyarakat tentang jenis-jenis rokok ilegal serta cara mengidentifikasinya.

“Pelaksanaan kampanye gempur rokok ilegal mengedepankan kegiatan preventif seperti sosialisasi dalam pelaksanaannya. Bea Cukai berupaya untuk membangun kepedulian masyarakat terkait kerugian yang dapat diakibatkan oleh beredarnya rokok ilegal, yang bukan hanya berdampak terhadap penerimaan negara saja, namun juga dapat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat itu sendiri,” ujar Firman.

Firman kemudian menjelaskan bahwa jenis rokok ilegal tidak hanya yang polos saja, ada beberapa kriteria lain yang menjadi indikasi bahwa suatu produk rokok termasuk ilegal, antara lain dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas atau dilekati pita cukai yang salah atau tidak sesuai peruntukannya, baik jenis rokok, tarif cukai maupun nama pabrikan. Terhadap rokok ilegal semacam ini akan dilakukan penindakan sebagaimana amanat dari ketentuan cukai.

Di Sumbawa, dalam operasi gempur 2021, tim Bea Cukai berhasil mengamankan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin sebanyak 16.100 batang. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pelanggaran ini adalah sebesar Rp10.018.750. Sementara itu di Pangkalpinang, tim Bea Cukai juga berhasil mengamankan 1.840 batang rokok ilegal dengan tiga surat bukti penindakan.

“Penindakan semacam ini menunjukkan keseriusan kami dalam menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas perekonominan yang jika dibiarkan akan menyebabkan persaingan tidak sehat dan mengancam keberlangsungan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan,” tegas Firman.

Terakhir Firman menyerukan agar masyarakat dapat turut berperan aktif untuk melaporkan ke Bea Cukai apabila menemukan kegiatan pengedaran atau produksi rokok ilegal. Masyarakat dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat atau melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler