Rencana Pembukaan Kembali Bioskop, DPR: Perhatikan Prokes

Pengelola diimbau tidak melanggar aturan prokes dan kapasitas maksimal 50 persen

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas memeriksa suhu tubuh pengunjung sebelum memasuki area Bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Jumat (19/3). Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung menyebut hingga kini bioskop yang beroperasi di masa pandemi Covid-19 masih sepi pengunjung. Setiap harinya hanya 10 sampai 15 persen pengunjung dibandingkan dengan keadaan sebelum pandemi Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah memberi izin pembukaan bioskop di daerah Jawa dan Bali dengan kriteria level 2 dan 3. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, meminta agar dalam pelaksanaannya semua pihak tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes). "Perhatikan prokes dan perkembangan leveling suatu daerah," kata Melki kepada Republika, Selasa (14/9).


Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo. Rahmad mengatakan bahwa diizinkannya kembali bioskop beroperasi harus disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing. "Tetapi ingat, bukan berarti bahwa diberikan kelonggaran, diberikan penyesuaian itu bukan berarti kita bebas sebebas-bebasnya," ujarnya.

Politikus PDIP itu mengatakan, pemerintah harus berkaca pada lonjakan kasus yang terjadi di Amerika. Untuk mengantisipasi hal tersebut, ia meminta agar penggunaan teknologi informasi  PeduliLindungi bisa dioptimalkan."Silakan tapi dengan cara yang ketat dengan penyesuaian dengan ketat kemudian tetap menggunakan prosedur peduli lindungi," ucapnya.

Selain itu para pelaku usaha bioskop juga diimbau tidak melanggar aturan mengenai kapasitas maksimal yang ditentukan. Kemudian pengawasan dari semua pihak juga penting dilakukan."Yang belum divaksin ya nggak boleh nonton," imbaunya.

Sebelumnya Pemerintah mengizinkan bioskop beroperasi pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 dan Level 2 situasi pandemi Covid-19. Aturan ini diterapkan sejalan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 14-20 September 2021.

Ketentuan operasional bioskop tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Pengaturan bioskop dapat beroperasi pun sama untuk wilayah Level 3 dan Level 2.

Bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler