Legislator Minta Asosiasi Sweeping Penjualan Daging Anjing

Pengawasan harus kembali diperkuat agar kasus penjualan daging anjing tak terulang.

Dok Republika
Ilustrasi penjualan dan konsumsi daging anjing yang dilarang. Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, meminta Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) untuk melakukan sweeping penjualan daging anjing di semua pasar di seluruh Indonesia.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, menanggapi soal temuan adanya penjualan daging anjing di Pasar Jaya Senen, Jakarta. Ia meminta Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) untuk melakukan sweeping di semua pasar di seluruh Indonesia.

"Penjualan Daging Anjing ternyata sudah berlangsung enam tahun, ini kok bisa dibiarkan. Jangan-jangan hal seperti ini terjadi juga di pasar lain di seluruh Indonesia," kata Amin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/9).

Menurutnya pengawasan harus kembali diperkuat agar kasus ini tidak terulang kembali. Dirinya juga meminta APPSI turut aktif mengontrol aktivitas anggotanya agar tidak ada konsumen yang dirugikan.

Diketahui kasus penjualan daging anjing di Pasar Senen diungkap oleh Animal Defenders Indonesia (ADI) melalui akun instagramnya, @animaldefendersindo, pada Jumat (10/9) lalu. Dalam penelusuran tersebut diketahui mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen. Ada satu lapak yang di investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari dan mereka sudah beroperasi sejak lebih dari 6 tahun lalu.

Amin menilai penjualan daging anjing tersebut tidak etis karena menjualnya di tengah masyarakat yang Muslim yang mengharamkan daging anjing maupun masyarakat Jakarta lainnya yang tidak memiliki kebiasaan makan daging anjing. Selain itu, penjualan daging anjing juga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena penjualan daging anjing dapat menimbulkan risiko pada kesehatan.

Politikus PKS itu menambahkan penjualan daging anjing juga berpotensi melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terutama terkait dengan perlakukan anjing dalam proses pembinasaannya serta perlakuan hewan yang tidak sesuai peruntukannya (anjing bukan hewan untuk konsumsi).

"Saya minta Asosiasi Pedagang dan pemerintah menjalankan fungsi pengawasan agar kasus ini tidak terulang," tegasnya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler