Jamin Keadilan Usaha, Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal

Masyarakat diimbau melaporkan ke Bea Cukai jika menemukan peredaran rokok ilegal

Bea Cukai
Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Banyuwangi, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan melakukan Operasi Gempur rokok ilegal.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan operasi pasar menjadi salah satu kegiatan dalam Operasi Gempur yang tengah dijalankan oleh unit Bea Cukai di seluruh wilayah di Indonesia. Kali ini kegiatan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Banyuwangi, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman menyatakan bahwa kegiatan operasi pasar dilaksanakan tidak hanya saat Operasi Gempur berlangsung. “Kegiatan ini rutin kami laksanakan di seluruh wilayah pengawasan. Ini juga merupakan implementasi dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal,” ungkapnya.

Di wilayah Jawa Timur petugas Bea Cukai melakukan operasi pasar di Pasuruan, Banyuwangi, dan Malang. Kegiatan operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai Pasuruan pada 6 hingga 10 September lalu juga diselingi dengan sosialisasi di bidang cukai kepada jasa ekspedisi dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Bea Cukai jika menemukan kegiatan peredaran rokok ilegal.

Sementara itu di Banyuwangi dan Malang, Bea Cukai bersinergi dengan aparat pemerintah daerah setempat untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dalam pelaksanaan operasi pasar. Bersama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Banyuwangi, petugas Bea Cukai melaksanakan operasi pasar di Kecamatan Banyuwangi, Giri, Kalipuro, Wongsorejo, dan Glagah.

Petugas Bea Cukai Malang juga menggandeng instansi pemerintahan daerah dan aparat penegak hukum antara lain Dinas Perekonomian Kota Malang, Satuan Pamong Praja Kota Malang dan juga TNI. Operasi gabungan di Malang ini dilakukan di Pasar Kebalenan dan Pertokoan di Kecamatan Kedung Kandang, Kabupaten Malang.

“Untuk meningkatkan efektivitas dari operasi pasar gabungan, Bea Cukai juga memaparkan terkait ciri-ciri rokok ilegal kepada SKPD dan aparat penegak hukum. Diharapkan setelah mendapatkan pemahaman akan tercapai satu tujuan untuk memberantas rokok ilegal agar para pelaku usaha yang taat terhadap peraturan mendapatkan ruang untuk menjalankan bisnisnya,” tambah Firman.

Operasi pasar juga dilakukan di wilayah Sulawesi. Petugas Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan melaksanakan kegiatan tersebut di Kabupaten Bulukumba pada akhir Agustus lalu. Kegiatan pengawasan yang dilakukan secara kontinyu ini dilakukan untuk membina para pelaku usaha agar beralih ke usaha yang legal. Bea Cukai juga telah memberikan opsi dan solusi bahwa legal itu mudah dengan adanya Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang bertujuan meningkatkan daya saing UMKM/IKM hasil tembakau, namun dengan cara-cara yang legal.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler