Satpol PP Kota Bogor Tindak Dua Tempat Usaha Pelanggar PPKM

Dua tempat usaha di Kota Bogor ditindak karena melanggar PPKM level 3.

Prayogi/Republika.
PPKM Kota Bogor (ilustrasi)
Rep: Shabrina Zakaria Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satpol PP terus melakukan operasi rutin dalam masa PPKM Level 3. Pada akhir pekan lalu, Satpol PP menindak dua tempat usaha dengan memberikan sanksi administratif.

Baca Juga


Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Bogor, Riki Robiansyah menyebutkan, dua tempat usaha tersebut ditindak pada Sabtu (18/9) malam. Dua tempat usaha yang ditindak terletak di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal dan di kawasan Tajur, Bogor Timur.

Termasuk, kata dia, Jalan Sudirman yang sempat ramai pada malam minggu sehingga harus dilakukan penutupan sementara. "Ada beberapa lokasi yang kita urai, pertama di Jalan Sudirman terkait dengan angkringan menimbulkan kerumunan. Kemudian ada kafe di Jalan Baru dan di Tajur," kata Riki, Senin (20/9).

Riki menyebutkan, pada dua tempat usaha, petugas memberikan sanksi denda administratif sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 81 Tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan pengenaan sanksi pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.

Karena melakukan pelanggaran, kedua tempat usaha tersebut didenda Rp 1 hingga 5 Juta. "Bahwa selama PPKM Level 3 ini, jam operasional itu sampai jam 21.00 WIB. Kapasitas juga dibatasi 50 persen pengunjung. Di antara itu, mereka melanggar," ujarnya.

Patroli dimulai dari kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah. Di sana, petugas gabungan mengurai kerumunan yang cukup ramai pada malam hari. Sehingga ruas Jalan Sudirman harus ditutup sementara pada malam hari. 

Patroli gabungan kemudian bergerak ke kawasan Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal. Di sana petugas mendatangi satu tempat usaha yang masih beroperasi di atas batas jam operasional yakni pukul 21.00 WIB. 

Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, saat Kota Bogor turun ke PPKM level 3, restoran dan kafe diperbolehkan untuk melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, dua orang per meja dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. 

"Pelonggaran ekonomi ini kami harapkan bisa memberi 'nafas' bagi warga yang betul-betul sulit untuk 'bernafas', seperti pekerja harian, buruh lepas dan sebagainya. Tetapi tetap kita tidak akan kendorkan pengawasan protokol kesehatannya," kata Bima Arya. 

Sementara itu, terkait dengan pembatasan mobilitas, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengingatkan agar masyarakat tidak terlalu euforia berlebihan dan membuat Kota Bogor kembali ke Level 4. 

"Kami akan mulai pada mikro. Artinya, patroli-patroli akan diperbanyak, dibantu dengan penyekatan-penyekatan. Sehingga durasi penyekatan tidak terlalu lama, tapi pada patroli di sentra-sentra yang memang mendapatkan pelonggaran, apakah itu perdagangan, pasar, resto dan sebagainya. Karena kita masih level 3, kita berharap bahwa disiplin masyarakat tetap dilaksanakan," tegasnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
 
Berita Terpopuler