Polisi Tangkap Pembeli HP Menggunakan Uang Palsu
MS sudah membelanjakan uang palsu di pasar dan toko selama 3 bulan.
REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Tim Resmob Unit Timur Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, menangkap seorang yang menggunakan uang palsu. Ia kedapatan memakai uang palsu untuk membeli sejumlah barang di wilayah setempat.
"Kami menangkap tersangka berinisial MS (34 tahun) warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi di tempat ojek simpang tiga Balai Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember," kata Tim Resmob Unit Timur Polres Jember Aipda Achmad Yani, Senin (20/9).
Menurut dia, penangkapan didasari laporan korban, Muhammad Yudi Anto (20) warga Desa Lembengan. Ia menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 17 lembar untuk membeli sebuah telepon genggam merk Oppo A3S. "Dari pengakuan tersangka, ia sudah beraksi selama 3 bulan dan uang tersebut dibelanjakan di pasar dan toko di sekitaran Sempolan," kata dia.
Yani menjelaskan, tersangka mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara bertransaksi lewat komunikasi Whatsapp dengan seseorang yang dikenal lewat media sosial. Orang itu mengaku menjadi komandan uang palsu dan merupakan warga Kabupaten Banyuwangi.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan transfer ke komandan uang palsu berinisial AR dengan perbandingan 1:2 dan sudah melakukan transaksi sebanyak 6 kali dengan nominal Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu," kata Yani.
Barang bukti yang berhasil diamankan aparat di antaranya telepon genggam, uang tunai Rp 850 ribu dengan pecahan 50 ribu sebanyak 17 lembar, dan sepeda montor Suzuki Smash. Yani mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli dengan memastikan uang yang diterima benar-benar asli.