Kronologi Pembegalan di Bintaro Hingga Para Korban Luka-Luka
Aksi pembegalan yang dilakukan satu komplotan berjumlah enam orang.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Aksi pembegalan yang dilakukan satu komplotan berjumlah enam orang terjadi di sejumlah titik di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Aksi yang secara beruntun terjadi pada 17 September hingga 19 September 2021 itu menyebabkan para korban mengalami luka-luka.
“Dari tanggal 17, 18, dan 19 ada kejadian pembacokan dan perampasan kendaraan bermotor, lalu dari unit reskrim Polsek Pondok Aren telah menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa (21/9).
Iman menjelaskan, aksi pembegalan itu terjadi pada sekira pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB di empat titik di wilayah hukum Polsek Pondok Aren. Para pelaku melancarkan aksinya dengan memilih korban secara acak yang dilihat di tempat sepi dan gelap saat para korban sedang berkendara sepeda motor ataupun sedang menunggu penumpang.
“Jika korbannya sedang mengendarai motor dan ada pelaku mengikuti dan mengejar korban sambil mengancam mengayun-ayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban sambil berkata ‘berhenti lu, gue bacok-bacokin nih’,” terangnya.
Lantas ketika para korban sudah berhenti, para pelaku meminta barang-barang berharga, seperti handphone, uang, hingga sepeda motor. Para pelaku juga tidak segan-segan melukai para korban jika tidak menuruti permintaan mereka.
“Dari kejadian itu pelaku berhasil melakukan aksinya sebanyak empat kali dan beberapa korban mengalami kerugian materil maupun luka-luka akibat sabetan benda tajam berupa celurit dan pisau yang dibawa oleh pelaku,” jelasnya.
Lebih rinci, berdasarkan data pihak kepolisian, aksi yang dilakukan oleh para pelaku terjadi di empat TKP. TKP pertama di Jalan Raya Tegal Rotan, samping cucian mobil ciko wash, Kelurahan Pondok Jaya, Pondok Aren yang terjadi pada Jumat, 17 September 2021 pukul 03.30 WIB. Aksi itu menyebabkan korban berinisial JNA mengalami luka bacok pada punggung bagian belakang, serta kerugian materil berupa satu sepeda motor mengalami rusak.
TKP kedua yakni seberang Burger King di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Kelurahan Parigi, Pondok Aren. Aksi pembegalan di lokasi tersebut terjadi pada 17 September 2021 pukul 04.00 WIB. Akibatnya, korban berinisial J mengalami luka sobek di bagian paha sebelah kanan akibat sabetan senjata tajam.
TKP ketiga yaitu depan Apotik 24 di Jalan Bintaro Utama Sektor IIIA Kelurahan Jurang Mangu Timur, Pondok Aren. Pembegalan di titik tersebut terjadi pada 18 September 2021 pukul 02.00 WIB. Aksi itu menyebabkan korban berinisial AS mengalami luka bacok pada kaki kiri yang mengenai lutut akibat bacokan senjata tajam dan korban berinisial EDB mengalami luka lecet pada kaki akibat jatuh dari sepeda motor yang ditendang pelaku. Kerugian materilnya berupa satu unit sepeda motor keluaran tahun 2021.
Adapun, TKP keempat adalah di Taman Bintaro X-Change sebelah barat Kelurahan Pondok Jaya, Pondok Aren yang terjadi pada 19 September 2021 pukul 03.00 WIB. Dalam aksi tersebut, korban berinisial HTS mengalami luka sobek di lengan kiri akibat sabetan senjata tajam dan korban berinisial HRS mengalami luka sobek di punggung kiri dan lengan sebelah kiri. Juga kerugian materil sebesar Rp 3 juta, satu unit handphone, dan dompet berisi uang Rp 500 ribu.
Para korban lantas melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi pun melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap para pelaku di kediaman masing-masing serta mengamankan sejumlah barang bukti. Para pelaku yang diringkus rata-rata merupakan pelajar dan di bawah umur, yakni RDS (17), AFA (14), FGA (17), dan CFR (17).
Sementara dua pelaku lainnya masih DPO. Para pelaku diketahui merupakan satu komplotan. “Mereka kelompok bermain. Jadi kumpul-kumpul, kemudian melakukan kejahatan bersama,” ujar Iman.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Riza Sativa menambahkan, motif perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku lantaran iseng semata. “(Motif pelaku) iseng, kemudian mengajak bertemu temannya, kumpul-kumpul mengajak tindakan tersebut,” kata Riza.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang berstatus DPO.