Kasus Covid-19 Turun Drastis, Tapi PPKM Masih Diperpanjang

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dan tetap menjaga prokes.

Antara/Feny Selly
Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki bioskop di salah Satu Mall Kota Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (21/9/2021). Penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah mulai dilakukan sejumlah gerai, supermarket, tempat makan, dan bioskop di daerah itu untuk mendukung pencegahan penyebaran COVID-19 di pusat perbelanjaan.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Fauziah Mursid, Intan Pratiwi, Rahayu Subekti

Satgas Penanganan Covid-19 menilai, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini sudah terkendali. Angka penularan atau positivity rate mingguan Covid-19 kini menyentuh titik terendah sebesar 2,48 persen selama pandemi.

“Dengan segala perbaikan dari berbagai indikator penanganan Covid-19 di Indonesia dapat dikatakan bahwa saat ini pandemi Covid-19 terkendali,” kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Selasa (21/9) sore.

Baca Juga



Satgas mencatat pada pekan ini kasus Covid-19 di Indonesia kembali mengalami penurunan yang sangat drastis. Per 20 September, kasus positif harian telah menyentuh angka 1.000 kasus, dengan kasus aktif yang telah menyentuh 1 persen selama lima hari berturut-turut.

“Ini adalah pencapaian yang sangat baik dan buah kerja keras kita semua mengingat kita pernah mencapai 56 ribu kasus, dengan kasus aktif hingga 18 persen pada bulan Juli lalu,” ujarnya.

Wiku mengatakan, menurunnya kasus positif ini juga diikuti dengan terus meningkatnya persentase kesembuhan. Hingga saat ini kesembuhan di Indonesia telah mencapai lebih dari 95 persen serta angka kesembuhan harian yang terus mengalami peningkatan beberapa kali lipat dari kasus positif tiap harinya.

“Bahkan pada 13 September, kasus kesembuhan kita bertambah hampir lima kali lipat dari kasus positif harian. Di mana kasus positif bertambah 2.577 kasus, sedangkan kesembuhan bertambah 12.474 kasus,” jelas Wiku.

Meski kasus Covid-19 di Indonesia menurun, lanjut Wiku, pemerintah terus berkomitmen meningkatkan jumlah testing agar semakin banyak kasus yang terdeteksi. Pada minggu terakhir, jumlah orang yang diperiksa mencapai satu juta orang. Angka ini terus mengalami peningkatan dari yang sebelumnya berkisar 600-900 ribu orang.

 

Grafik Penurunan Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 - (covid19.go.id)

 



Namun, Wiku menegaskan agar masyarakat memahami bahwa adanya perbaikan pada kasus aktif tidak boleh membuat lengah. "Berkaca pada beberapa negara lain yang sempat mengalami kasus aktif bahkan di bawah 1 persen, ternyata tetap mengalami lonjakan kasus baru-baru ini," ungkap Wiku.

Contohnya, Australia yang kasus aktifnya sempat mencapai 0,26 persen pada 24 Mei 2021 kembali mengalami peningkatan hingga 30 ribu kasus aktif per 9 September 2021. Selandia Baru juga yang kasus aktifnya pernah 0,6 persen per 1 Juni 2021 kembali mengalami kenaikan kasus pada awal September yaitu mencapai 750 kasus aktif.

"Hal ini menandakan bahwa perbaikan kasus Covid-19 harus terus dipertahankan dengan disiplin menjalankan prokes karena tidak ada jaminan bahwa keberhasilan penanganan Covid-19 saat ini akan bertahan seterusnya jika tidak diimbangi dengan upaya perbaikan yang konsisten dan terus menerus," jelas Wiku.

Berkaca pada Juli lalu di mana tingkat infeksi Covid-19 sangat tinggi, Wiku menyebut, masuknya varian Delta dari India bukan satu-satunya penyebab terjadinya gelombang kedua. Namun, juga akibat kepatuhan protokol kesehatan yang menurun.

Saat itu, kata Wiku terjadi interaksi tinggi antarmanusia dibarengi dengan mulai longgarnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Periode libur panjang dan banyaknya tradisi kegiatan sosial-ekonomi masyarakat ikut menjadi faktor pemicu semakin cepatnya penularan.

"Terjadi gelombang kedua di Indonesia tidak semata-mata terjadi karena kekuatan infeksius dari Delta, namun juga akibat kepatuhan protokol kesehatan yang menurun," ujar Wiku.

 

Pada awal pekan ini, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan terus memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, karena kasus sudah melandai, evaluasi dilakukan setiap dua pekan.

Meski PPKM masih diperpanjang, kata Luhut ada beberapa uji coba dan pelonggaran lagi yang diberikan pemerintah. Pertama, anak usia di bawah 12 tahun saat ini sudah bisa mengunjungi pusat perbelanjaan.

"Pemerintah melakukan uji coba bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/9).

Selain itu, kata Luhut bioskop juga sudah boleh dibuka di daerah level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, untuk bisa mengakses bioskop tetap dengan protokol kesehatan dan aplikasi peduli lindungi.

Sedangkan untuk pertandingan sepak bola Liga 2, pemerintah memperbolehkan penonton untuk menonton langsung ke stadion. Tetapi, ini hanya boleh di daerah level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan setiap pekannya.

"Restoran boleh buka dengan kapasitas 50 persen dan perkantoran non esensial bisa melakukan WFO dengan kapasitas maksimum 25 persen," ujar Luhut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, PPKM Level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten atau kota. "Hal itu karena terkait aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9).

Airlangga yang juga menjabat sebagai Komite Penanganan COVID dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menyebutkan, kabupaten atau kota yang masih menerapkan PPKM Level 4 yakni Aceh Tamiang, Pidi, Bangka, Padang, Banjarbaru dan Banjarmasin, Balikpapan dan Kutai Kartanegara, sera Tarakan dan Bulungan. Sedangkan untuk PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali diterapkan di 105 kabupaten atau kota, level 2 di 250 kabupaten atau kota, serta level 1 di 21 kabupaten atau kota.

Terkait dengan adanya aturan pembatasan di pintu kedatangan bagi para pelaku perjalanan internasional, Kemenhub merujuk pada Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 tahun 2021 beserta addendumnya.

"Pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional dilakukan baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara," ungkap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa (21/9).

Untuk Bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang (Sumatera) dan Nunukan (Kalimantan). Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk (Kalimantan) dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).

Tujuan pembatasan pintu masuk negara tersebyt untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru Covid 19, termasuk varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia. Hal tersebut sesuai arahan dari Bapak Presiden RI Joko Widodo.

“Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru Covid-19, seperti varian Mu," jelas Adita.

Sudah divaksinasi, orang masih bisa kena Covid-19. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler