Golkar Siap Berikan Azis Syamsuddin Bantuan Hukum
Partai Golkar memberikan Azis Syamsuddin fokus menghadapi permasalahan hukum di KPK.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- DPP Partai Golkar menggelar konferensi pers terkait penetapan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir mengatakan bahwa Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum kepada Azis Syamsuddin apabila diminta.
"Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader," kata Adies dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9).
Namun, Adies menambahkan, jika ada kader Partai Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjuk penasehat hukum lain, maka Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya. Termasuk dalam kasus yang membelit Azis.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut mengatakan bahwa Partai Golkar memberikan kesempatan kepada kader yang tersangkut kasus hukum untuk lebih berkonsentrasi menghadapi permasalahan hukumnya. Hal tersebut sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi.
"Oleh karenanya Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," ungkapnya.
Sebelumnya KPK resmi menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ). KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9) dini hari.