Kasus Sex Trafficking-Pemerasan: R Kelly Divonis Bersalah

Selain terlibat kasus sex trafficking, R Kelly juga terjerat kasus pemerasan.

EPA
Penyanyi R Kelly terlibat dalam 14 kasus eksploitasi seksual terhadap anak dan satu tuduhan pemerasan.
Rep: Gumanti Awaliyah Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyanyi R&B, R Kelly telah dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan dalam persidangan kasus pemerasan dan perdagangan manusia untuk eksploitasi seksual (sex trafficking). Juri federal di Brooklyn, New York, yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita mengumumkan vonis tersebut pada Senin.

"R Kelly telah dihukum karena pemerasan oleh juri federal di Brooklyn," ungkap pengacara untuk Distrik Timur New York dalam pengumumannya di Twitter.

Baca Juga


Belakangan, pengumuman itu diperbarui. Pengacara mengungkapkan bahwa Kelly bersalah untuk semua tuduhan.

Kelly telah menghadapi satu tuduhan pemerasan dan 14 tuduhan eksploitasi seksual terhadap anak, penculikan, penyuapan, serta tuduhan perdagangan manusia terkait eksploitasi seksual. Musisi yang melejit dengan lagu "I Believe I Can Fly" itu juga didakwa dengan delapan pelanggaran Undang-Undang Mann Act, yang membuatnya tidak dibolehkan membawa siapapun melintasi batas negara bagian.

Tuduhan itu didasarkan pada argumen bahwa rombongan manajer dan asistennya ikut membantu Kelly bertemu dengan gadis-gadis (korban) dan membuat mereka patuh, diam, dan menuruti keinginan mereka. Beberapa saksi memberikan kesaksian yang berapi-api dalam persidangan, di mana sebagian besar menjelaskan bagaimana penyanyi berusia 54 tahun itu membuat mereka melakukan tindakan yang kejam dan sadis ketika korban masih di bawah umur.

Di sisi lain, Kelly membantah melakukan kesalahan. Kasus ini telah bergulir sejak 2019.

"Kelly percaya musik dan popularitasnya berarti dia bisa melakukan apapun yang dia inginkan," kata Asisten Jaksa AS Nadia Shihata di pengadilan federal di Brooklyn, seperti dilansir Fox News, Selasa (28/9).

Kelly disebut juga sengaja menularkan penyakit menular seksual dan melakukan penculikan, konten pornografi anak, dan kerja paksa. Menurut bukti persidangan, Kelly menggunakan taktik dari buku The Predator Playbook untuk mengeksploitasi korbannya secara seksual.

"Taktiknya termasuk mengisolasi korban di kamar hotel atau studio rekamannya, membuat mereka tunduk pada aturan yang merendahkan seperti membuat korban memanggilnya Daddy dan merekam video seks dengannya dan upaya lain untuk mengendalikan mereka," kata jaksa.

Para korban juga mengaku bahwa mereka diperintah untuk menandatangani formulir kerahasiaan. Mereka mengaku menjadi sasaran ancaman dan hukuman seperti pukulan keras jika melanggar aturan.

Tuduhan lain yang meresahkan, antara lain Kelly menodongkan pistol sembari mencaci maki salah satu korbannya untuk memaksanya memberi seks oral di studio musik Los Angeles. Kelly juga dituduh menularkan penyakit herpes kepada beberapa terduga korban tanpa mengungkapkan bahwa dia mengidap penyakit menular seksual.

Di samping itu, Kelly juga dituduh merekam video yang mempermalukan salah satu korban. Video itu menunjukkan Kelly mengolesi kotoran di wajah korban sebagai hukuman karena melanggar aturan.

Kelly akan divonis pada Rabu, 4 Mei 2022. Dia akan menghadapi hukuman wajib minimal 10 tahun penjara, bahkan bisa menerima hukuman seumur hidup.

Sejak terlibat belasan kasus tersebut, sejumlah artis menarik diri dari Kelly. Lady Gaga menjadi penyanyi pertama yang sengaja meluncurkan ulang album demi menghapus jejak kolaborasi musiknya dengan Kelly.

Keduanya pernah berkolaborasi pada 2013. Gaga merilis ulang album Artpop versi vinyl dan CD tanpa menyertakan lagu "Do What U Want" yang merupakan duetnya bersama Kelly setelah film dokumenter Surviving R Kelly tayang.

Langkah serupa lebih dulu dilakukan oleh Chance the Rapper. Belum lama ini, dia menarik lagu "Somewhere in Paradise" yang merupakan hasil kerja samanya dengan Kelly, dari platform streaming.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler