Bea Cukai Surakarta Sita Jutaan Rokok Ilegal di Sukoharjo

Bea Cukai sita 1.122.800 batang rokok ilegal yang tidak maupun dilekati cukai palsu

Bea Cukai Surakarta
Jutaan batang rokok ilegal yang berhasil disita oleh petugas Bea Cukai Surakarta awal pekan ini.
Rep: Binti Sholikah Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Petugas Bea Cukai Surakarta menyita jutaan batang rokok ilegal pada Senin (4/10) pukul 15.00 WIB. Penindakan ini terjadi di salah satu perumahan elite di daerah Gentan, Sukoharjo, Jawa Tengah.


Barang bukti yang disita oleh petugas sejumlah 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merk. Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap berinisial So yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut. 

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Projandono, mengatakan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi pasar dimana masih ditemukannya rokok ilegal yang beredar di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya. Masih terdapat pula pengiriman rokok ilegal yang masuk ke area Solo Raya dan biasanya rokok tersebut dibongkar di wilayah Sukoharjo.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di seluruh wilayah Solo Raya terutama wilayah Sukoharjo. Kegiatan ini kami lakukan selama kurang lebih satu bulan hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat," terang Hari seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (7/10).

Menurutnya, dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh tim penindakan, informasi awal yang didapat sangat minim. Petugas hanya mendapatkan informasi terdapat pengiriman rokok menggunakan truk bak terbuka dan telah dibongkar di suatu perumahan daerah Sukoharjo. Berbekal informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menelusuri jejak lokasi pembongkaran rokok di suatu perumahan elite di Gentan, Sukoharjo.

Dua tim segera menuju perumahan tersebut dengan didampingi oleh RT dan petugas keamanan setempat. Mereka menuju sebuah rumah yang dicurigai dialihfungsikan sebagai gudang tempat penyimpanan rokok ilegal.

Setelah melakukan pemeriksaan atas sebuah bangunan rumah mewah yang ternyata rumah sewa, petugas menemukan rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) berbagai merk yang siap dipasarkan. Setelah pemeriksaan, petugas melakukan wawancara singkat terhadap dua orang yang mengaku sebagai karyawan dan So yang mengaku pemilik rokok ilegal tersebut.

Ketiga orang yang berada di lokasi penyimpanan beserta seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, guna dilakukan pengamanan dan pencacahan. Dari hasil pemeriksaan lebih mendalam, So juga menjalankan usaha menimbun dan menjual rokok ilegal dengan jaringan peredaran di wilayah Solo Raya dan ke luar Jawa.

Saat ini, So telah menjalani pemeriksaan dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang lainnya dinyatakan sebagai saksi. So dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan 56 berdasarkan UU Cukai Nomor 39 tahun 2007. Potensi kerugian negara dari penindakan tersebut sebesar Rp 752,6 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta itu merupakan bagian dari "Operasi Gempur 2021" yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai."Sepanjang 2021 ini Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali. Penindakan tersebut ada yang berasal dari hasil operasi pasar, informasi dari masyarakat, dan sinergi dengan apparat hukum lainnya," jelas Budi.

 

Total hasil penindakan yang dilakukan sebesar 5,2 juta batang, dengan total perkiraan kerugian negara senilai lebih Rp 3 miliar. "Diharapkan dengan penegakan hukum yang konsisten serta penerapan kebijakan yang tepat, produksi serta peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai bisa ditingkatkan," pungkas Budi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler