Peserta tak Lolos PPPK Guru Bisa Lakukan Protes
Peserta memiliki waktu tiga hari untuk melakukan sanggahan atas hasil seleksi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan, peserta seleksi kompetensi PPPK Guru yang tidak lolos tahap pertama akan diberikan waktu sanggah. Setelah peserta PPPK Guru yang lulus tahap pertama diumumkan, para peserta boleh melakukan protes atau sanggahan terhadap hasil, jika merasa nilainya tidak sesuai dengan yang didapatkan.
"Jadi ada masa sanggah peserta," ujar Bima dalam keterangan pers Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Guru PPPK, Jumat (8/10).
Bima mengatakan, peserta memiliki waktu tiga hari untuk melakukan sanggahan atas hasil seleksi kompetensi PPPK Guru. Sedangkan, panitia seleksi diberitakan waktu untuk menjawab sanggahan dalam waktu 7 hari. "Dan panitia harus menjawab sanggahan tersebut dalam waktu tujuh hari,” kata Bima.
Bima mengatakan, total peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru yang lolos pada seleksi kompetensi tahap pertama sebanyak 173.329 orang. Bima menjelaskan, jumlah ini didapat dari peserta yang lulus dengan afirmasi awal sebanyak 90.836 dan bertambah saat adanya afirmasi tambahan untuk usia 50 tahun, sebanyak 82.493 peserta.
"Sehingga jumlah peserta yang dinyatakan lulus untuk tahap 1 ini adalah 173.329 dari 506.997 peserta," ujar Bima.
Bima mengatakan, artinya dari jumlah peserta lulus tersebut, artinya masih ada peserta yang tidak lulus sebanyak 420.504 orang. Menurut Bima, peserta ini masih bisa mengikuti tahap seleksi kompetensi PPPK Guru berikutnya yakni tahap kedua dan tahap ketiga.
"Dilihat dari jumlah formasi yang tersedia maka yang belum terisi untuk tahapan kedua dan ketiga nanti adalah sebesar 149.336 formasi," kata Bima.