Militer Ikut Tangani Covid-19, Epidemiolog: Siapapun Bisa

Epidemiolog menilai keterlibatan militer tangani Covid-19 sah-sah saja

ANTARA/Aji Styawan
Epidemiolog menilai keterlibatan militer tangani Covid-19 sah-sah saja. Ilustrasi vaksinasi Covid-19 oleh TNI
Rep: Rr Laeny Sulistyawati Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lapor Covid-19 mengkritisi keterlibatan militer dalam penanganan pandemi Covid-19, bahkan sejak awal virus ini ada di Indonesia.

Baca Juga


Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) menilai siapapun yang terlibat dalam penanganan pandemi, termasuk militer adalah hal yang baik.

"Menurut saya, siapapun komponen bangsa yang bisa ikut cawe-cawe (campur tangan), termasuk militer dalam mengatasi pandemi di Indonesia maka itu bagus sekali. Tentunya dengan catatan tidak meninggalkan tugas pokoknya," kata Ketua Umum PAEI Hariadi Wibisono saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (8/10).

Apalagi, dia menilai tentara mudah digerakkan karena sudah terbiasa dengan " 'line of command', tinggal dibekali purpose of the mission. 

Bahkan, dia memiliki pengalaman saat ada di Somalia waktu bencana kelaparan, ternyata militer di sana juga terlibat dalam operasi kemanusiaan. 

Artinya, PAEI mengapresiasi peran seluruh komponen bangsa, bukan hanya militer. Terkait kemungkinan intervensi Tentara Nasional Indonesia (TNI) karena ada motif politik atau dianakemaskan, dia tidak sepakat.

"Menurut saya jauh dari itu. Kita punya banyak pengalaman bekerjasama dengan TNI/Polri waktu melaksanakan pekan imunisasi nasional (PIN), baik bantuan tenaga maupun bantuan logistik dalam menempatkan vaksin ke daerah-daerah sulit," ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lapor Covid-19 mengkritisi keterlibatan militer dalam penanganan pandemi virus ini, bahkan sejak awal virus ini ada di Indonesia.

Menurut Relawan LaporCovid-19 Firdaus Ferdiansyah, di awal pandemi, pemerintah sudah melibatkan TNI/Polri untuk memegang kendali.

"Ini terlihat dari struktur gugus tugas Covid-19 pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7/2020 maupun perubahannya di Keppres Nomor 9/2020," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (7/10).

Menurutnya, susunan organisasi berdasarkan Keppres no 9/2020 menyebutkan bahwa struktur gugus tugas penanganan Covid-19 terdiri dari aparar militer. Mulai dari ketua pelaksana dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), wakil ketua III dari sekretaris jenderal Dewan Ketahanan Nasional, wakil ketua IV yang juga menjabat sebagai Asisten Operasi Panglima TNI, dan wakil ketua V yang diisi oleh Asisten Operasi Kepala Kepolisian Indonesia. 

Alih-alih menyerahkan kewenangan pada otoritas kesehatan, dia menambahkan, pemerintah justru memberikan kewenangan lebih pada TNI/Polri. Di antaranya, dia melanjutkan, petugas lacak kontak erat dari TNI, khususnya Babinsa yang kurang efektif.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler