DPR Minta Keamanan Berlapis dalam Integrasi NIK-NPWP

Muhaimin meminta pemerintah memastikan keamanan data pribadi masyarakat.

DPR
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengapresiasi rencana pemerintah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, Muhaimin meminta pemerintah memastikan keamanan data pribadi masyarakat.


“Saya kira itu (integrasi NIK dan NPWP) adalah terobosan bagus. Tapi yang perlu diingat adalah soal keamanannya. Pemerintah tentu saja harus memastikan keamanan data penduduk,” ujar Muhaimin lewat keterangan tertulisnya, Rabu (13/10).

Kerahasiaan data dan informasi NIK, kata Muhaimin, harus menjadi prioritas dan merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara. Ia menegaskan, keamanan data warga wajib dipenuhi oleh negara.

Pemerintah diminta menjadikan banyak kasus bobolnya data penduduk yang sudah terjadi sebelumnya sebagai pengalaman dan bahan evaluasi. Menurutnya, kasus tersebut dapat dijadikan pelajaran betapa pentingnya keamanan data penduduk. 

“Contoh kasusnya sudah banyak, aplikasi yang berkaitan dengan Covid-19 misalnya bisa dijadikan pelajaran oleh pemerintah bahwa keamanan data itu sangat penting. Kalau perlu keamanannya berlapis,” ujar Muhaimin.

Muhaimin mengaku bukan tidak sepakat dilakukannya integrasi data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Namun, penerapan satu nomor identitas di Indonesia membutuhkan usaha yang keras dan komprehensif.

“Cakupannya kan besar sekali ya, rakyat kita ratusan juta. Jadi perlu effort ekstra keras, kuat, dan komprehensif untuk menjamin keamanannya,” ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadikan NIK dalam KTP menjadi NPWP sebagai wajib pajak orang pribadi. Adapun pemberlakuan ini akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengatakan, pemberlakuan NIK menjadi NPWP diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disepakati oleh pemerintah dan DPR pada sidang Paripurna Kamis lalu (7/10).

Sebelumnya setiap wajib pajak pribadi harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP dan sekarang mereka tidak perlu repot melakukan pendaftaran karena NIK berfungsi sebagai NPWP.

"Pemberlakuan ini tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak. Pengenaan pajak bagi pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif sebagai subjek pajak dan objektif, yakni mendapatkan penghasilan setahun di atas batas penghasilan tidak kena pajak," ujar Neilmaldrin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler