DKI-Kota Bekasi Perpanjang Kerja Sama TPST Bantargebang
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi momentum baik antara DKI dan Pemkot Bekasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi serta mengasistensi kerja sama antara DKI Jakarta dan Kota Bekasi untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Kerja sama kedua daerah berakhir pada 26 Oktober 2021 dan perlu dilakukan addendum perpanjangan untuk lima tahun ke depan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020.
"Diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan terintegrasi dari sisi budaya, sosial, dan ekonomi dalam upaya efektivitas pemenuhan pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/10).
Safrizal mengatakan, fasilitasi dan asistensi dilakukan secara intensif dengan kedua belah pihak. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi momentum baik antara DKI Jakarta Kota Bekasi dalam upaya penanganan manajemen pengelolaan sampah.
Dengan demikian, pemerintah pusat berharap kedua daerah makin sinergis dalam memberikan pelayanan masyarakat. Safrizal pun berharap, kerja sama yang dilakukan tersebut dapat ditiru juga oleh pemerintah daerah lainnya.
Melalui perpanjangan kerja sama ini juga diharapkan dapat terbangun sebuah kolaborasi yang baik antarkedua wilayah bertetangga itu. Di samping itu juga diharapkan berbagai manfaat dapat dirasakan warga daerah masing-masing.
"Melalui kerja sama antardaerah hubungan keterikatan antara Provinsi DKI Jakarta dan Kota Bekasi tentang peningkatan pelayanan publik diharapkan menjadi kolaborasi integrasi manajemen pengelolaan sampah yang berkelanjutan," kata Safrizal.
Acara perpanjangan perjanjian kerja sama itu dihadiri langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.