DKI Tambah Luas Lahan Bantargebang
Penambahan luas lahan guna mengantisipasi kelebihan kapasitas di TPST Bantargebang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan penambahan luas lahan dan penambangan sampah di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Penambahan luas lahan ini guna mengantisipasi kelebihan kapasitas di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyebutkan, langkah penambahan luas lahan Bantargebang ini mencapai 7,5 hektare sebagai upaya untuk menampung jumlah sampah yang terus bertambah setiap tahunnya. Yogi menjelaskan perluasan itu dilakukan dengan membeli lahan dari masyarakat sekitar Bantargebang. Sehingga, nantinya total luas lahan TPST Bantargebang mencapai 117,5 hektare.
"Tahun ini disiapkan untuk perluasan lahan sekitar 7,5 hektare, sudah dilakukan dari tahun kemarin pembelian lahannya," ucapnya di Jakarta, Selasa (21/9).
Sementara itu, untuk penambangan sampah, Pemprov DKI mengoptimalkan program tersebut dengan cara memanfaatkan sampah yang sudah berusia 10 tahun untuk bahan bakar pembangkit listrik. Hal tersebut kata dia, perlu dilakukan karena menurut penghitungan pihak Dinas Lingkungan Hidup, Bantargebang akan kelebihan kapasitas pada tahun jika tidak melakukan upaya apapun.
"Dengan berbagai program optimalisasi Bantargebang ini harapannya pemanfaatannya itu bisa bertambah, karena Bantargebang ini prediksinya mau penuh 2021 jika kita tidak melakukan apa-apa di sana," tutur Yogi.
Saat ini, Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi sedang menegosiasikan ulang poin-poin kerja sama menyusul masa kontrak yang bakal berakhir bulan depan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana, mengatakan, Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi masih menghitung ulang kenaikan biaya kompensasi yang diterima warga Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Batu, atas pengoperasian TPST Bantargebang.
Selama ini, warga di kelurahan-kelurahan tersebut menerima Rp 300 ribu per bulan. "Kalau saya pikir masih rendah ya, masih terlalu kecil dibandingkan dampak yang terjadi dari adanya tempat pembuangan tersebut," kata Yayan, kepada wartawan, Senin (20/9). anggota DPRD Kota Bekasi, Komarudin, mendorong, Pemkot Bekasi agar tidak hanya menitikberatkan masalah uang kompensasi bau pada negosiasi perpanjangan kontrak kerja sama TPST Bantargebang yang akan berakhir bulan depan. "Kalau saya bukan di persoalan naiknya tapi penuhi dulu standar hidup layak masyarakat Bantargebang," kata Komarudin, kepada wartawan, Selasa (21/9).
Selain itu, Komarudin mengatakan, Pemprov DKI juga harus menyelesaikan jalan lingkar luar TPST Bantargebang sebagai infrastruktur perlintasan truk sampah. Sejauh ini, Pemprov DKI telah membangun proyek infrastruktur penunjang lalu lintas truk sampah dari DKI Jakarta menuju TPST Bantargebang seperti flyover Rawapanjang dan Cipendawa.