Komisi D DPRD Surabaya Usulkan Kenaikan Honorarium Modin

Selama ini honornya Rp 400 ribu dan diusulkan menjadi Rp 1 juta per bulan.

republika
Ilustrasi gaji
Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya mengusulkan kepada pemerintah agar honorarium modin dinaikkan. Kenaikannya dari Rp 400 ribu menjadi Rp 1 juta per bulan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Surabaya tahun 2022.

Baca Juga


"Apakah nanti disetujui atau tidak menyesuaikan kemampuan anggarannya dulu," kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Kamis (28/10).

Ia mengemukakan bahwa tugas modin cukup berat. Karenanya DPRD mengusulkan agar honorarium bulanan mereka dinaikkan. "Modin memiliki banyak tugas, seperti mengadakan pencatatan pengurus kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai. Jika beliau dibutuhkan masyarakat pada tengah malam, beliau harus siap siaga memberikan pelayanan," katanya.

Khusnul mengatakan bahwa saat menjalani reses beberapa hari lalu, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan menerima keluhan dari para modin mengenai honorarium yang tidak pernah naik. Ia menjelaskan bahwa saat ini ada sekitar 2.400 modin di Surabaya dan honorarium mereka masing-masing Rp 400 ribu per bulan. "Jika total ada 2.400 modin, itu artinya anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 2,4 miliar," katanya.

Sebagaimana para ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), ia mengatakan, para modin juga berhak mendapatkan kenaikan honorarium. Pada awal 2021, Pemerintah Kota Surabaya menaikkan honorarium 9.126 Ketua RT, 1.360 Ketua RW, dan 154 Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Dana operasional Ketua RT dinaikkan dari Rp 550 ribu menjadi Rp 1 juta per bulan, dana operasional Ketua RW naik dari Rp 600 ribu menjadi Rp 1.250.000 per bulan, dan dana operasional Ketua LPMK naik dari Rp 700 ribu menjadi Rp 1.500.000 per bulan.

Khusnul menjelaskan bahwa ketentuan mengenai honorarium modin tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2016 tentang pemberian biaya jasa pelayanan bagi warga pelayan masyarakat di Kota Surabaya. "Menaikkan honor menjadi Rp 1 juta per bulan bagi para modin sudah sangat wajar. Harapannya dengan kenaikan honor ini para modin bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Bisa lebih cepat dan tanggap saat dibutuhkan masyarakat," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler