Tarif baru tes PCR Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali.
Tenaga kesehatan melakukan tes Covid-19 kepada warga di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Jumat (29/10). Pemerintah menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi Covid-19 menjadi Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali yang berlaku selama 3x24 jam.
Tenaga kesehatan melakukan tes Covid-19 kepada warga di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Jumat (29/10). Pemerintah menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi Covid-19 menjadi Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali yang berlaku selama 3x24 jam.
Tenaga kesehatan melakukan tes Covid-19 kepada warga di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Jumat (29/10). Pemerintah menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi Covid-19 menjadi Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali yang berlaku selama 3x24 jam.
Tenaga kesehatan mengambil sampel tes Covid-19 di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Jumat (29/10). Pemerintah menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi Covid-19 menjadi Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali yang berlaku selama 3x24 jam. Republika/Putra M. Akbar
Tenaga kesehatan melakukan tes Covid-19 kepada warga di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Jumat (29/10). Pemerintah menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi Covid-19 menjadi Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali yang berlaku selama 3x24 jam. Republika/Putra M. Akbar
Tenaga kesehatan melakukan tes Covid-19 kepada warga di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Jumat (29/10). Pemerintah menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi Covid-19 menjadi Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali yang berlaku selama 3x24 jam. Republika/Putra M. Akbar