Dua Pengedar Sabu di Asahan Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dari tangan tersangka polisi menyita 10,15 gram diduga narkotika jenis sabu.
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Asahan YP (35) dan MRD (37) merupakan warga Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara terancam hukuman seumur hidup. "Kedua tersangka pengedar narkotika itu dikenakan melanggar UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika degan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (29/10).
Kapolres menyebutkan, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus YP bekerja sebagai sopir dan MRD sebagai tukang daging karena memiliki sabu. Kedua tersangka diamankan di Jalan Listrik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Rabu (20/10) sekira pukul 17.30 WIB.
"Dari tangan kedua tersangka itu disita 10,15 gram diduga narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor Vario warna hitam, uang sebesar Rp 500 ribu, satu buah kotak sempurna kosong, satu lembar tisu warna putih, satu unit handphone android merk Samsung, dan handpone merk Nokia," kata mantan Kapolres Tanjung Balai.
Putu menambahkan, kedua tersangka ditangkap petugas karena mengedarkan sabu dan merupakan hasil pengembangan JL yang diciduk petugas Satres Narkoba Polres Asahan, Selasa (19/10).
Sebelumnya, kasus peredaran narkoba membuat kaget seluruh masyarakat karena diduga transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp 120 triliun berdasarkan temuan PPATK. Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan, bakal menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi narkoba senilai Rp 120 triliun ini.
Kepala Humas BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo menuturkan, BNN bakal menanyakan temuan PPATK tersebut untuk bisa ditindaklanjuti. "Dari mana saja transaksinya, sama pengirimannya untuk kasus narkotika yang mana," ujar Sulistyo Pudjo saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10)
Lanjut Sulistyo, pihaknya juga akan mendalami informasi yang disampaikan Kepala PPATK untuk mengetahui anatomi permasalahan yang sebenarnya. Transaksi itu masuk narkotika murni atau tergabung dengan transaksi lain. Kemudian, kata dia, BNN bakal menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam transaksi narkoba tersebut.
"Akan kita lakukan upaya penindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Sulistyo
Nilai transaksi narkoba yang fantastis ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) PPATK dengan Komisi III DPR pada Rabu 29 September 2021. Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan ada aliran dana Rp 120 triliun terkait transaksi tindak pidana narkotika. PPATK juga mencatat ada 1.339 individu dan korporasi menerima aliran transaksi keuangan dari tindak pidana narkoba. Uang Rp 120 triliun merupakan hasil penghitungan selama 2016-2020