Penggunaan Antigen Palsu Bisa Dipidanakan

Penggunaan surat antigen tanpa dilakukan tes bisa dipidanakan dengan unsur pemalsuan.

Wihdan Hidayat / Republika
Tenaga kesehatan memeriksa sampel tes Swab antigen (ilustrasi).
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, MERAK — Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jumat (29/10), mengingatkan masyarakat yang akan melakukan penyeberangan ke Pulau Sumatera dari Pelabuhan Merak, agar tidak coba-coba menggunakan surat antigen palsu untuk mengelabui petugas. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti dan memproses hukum temuan di lapangan, karena penggunaan surat antigen tanpa dilakukan tes bisa dipidanakan dengan unsur pemalsuan dokumen. (Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti | Antara)


 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler