Vaksin Sinovac Boleh Diberikan ke Anak Usia 6-11 Tahun

BPOM terbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.

ANTARA/FB Anggoro
Seorang tenaga kesehatan menyuntik vaksin COVID-19 kepada anak.
Rep: Surya Dinata Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito menyatakan bahwa BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 produksi Sinovac bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun.


Menurut Penny penggunaan vaksin tersebut menyusul izin sebelumnya yaitu penggunaan vaksin  bagi anak umur 12 hingga 17 tahun. Sehingga menurutnya, vaksin Sinovac saat ini sudah bisa digunakan bagi anak usia 6 hingga 17 tahun.

Penny menambahkan, menyusul dimulainya pembelajaran tatap muka saat ini vaksinasi bagi anak adalah suatu yang penting karenanya keputusan tersebut merupakan kabar yang mengembirakan.

 

 

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler