Sudah 200 Lebih Korban Pinjol Melapor ke Polda Jabar
Jumlah pengaduan melalui nomor hotline tersebut dibuka sejak dua pekan lalu.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar merima sebanyak 231 pengaduan dari masyarakat korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Jumlah pengaduan melalui nomor hotline tersebut dibuka sejak dua pekan lalu.
"Laporan tersebut sedang kami verifikasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, kepada Republika.co.id, Selasa (2/11).
Menurut Arif, hasil verifikasi itu akan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu korban pinjol ilegal PT TII di Sleman, DIY atau diluar itu. Jika yang melapor masuk dalam kelompok korban PT II masuk prosesnya akan dilakukan penyidikan lanjutan. Sedangkan jika masuk kelompok diluar PT TII, imbuh dia, maka akan dilakukan penyelidikan dari awal. "Kami belum bisa menyebutkan berapa laporan yang menjadi korban PT TII dan berapa di luar itu," ujar dia.
Dikatakan Arif, nomor hotline untuk korban pinjol ilegal masih terus dibuka. Dia mengimbau, masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal memanfaatkan fasilitas hotline tersebut.
Dia juga meminta masyarakat menyertakan data-data pendukung untukmembantu polisi dalam mempermudah proses penyelidikan. "Masyarakat dipersilahkan melapor ke nomor hotline 081234550405. Kami siap melayani," cetus dia.
Sebagaimana diketahui, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerjasama dengan Polda DIY berhasil membongkar praktik pinjol yang berkantor di sebuah ruko di Jl Prof Herman Yohanes, Kelurahan Caturnunggal, Kecamatan Depok, Sleman DIY. Dalam penggeberekan ini, polisi mengamankan 83 orang karyawan pinjol. Sebanyak delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah pimpinan perusahaan tersebut berinisial RSO (30 tahun).
Dari delapan tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan. Selain RSO tujuh lainnya yaitu GT (24), asisten manajer, MZ (30) IT support, AZ (30) HRD, RS (28) HRD, AB (23), EA (31), dan EM (26) selaku penagih (debt collector). Mereka yang mengenakan baju tahanan warna kuning dihadirkan dalam pers rilis yang digelar di Mapolda Jabar.
Baca juga : Bertemu Erick Thohir, Bill Gates Ingin Investasi di Biofarma
"Terakhir tersangka RSO dengan jabatan senior manajer kita tangkap di Jakarta," kata Arif.
Ke delapan tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat 2, Pasal 45b, dan Pasal 50 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman sembilan hingg 10 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Pasal 62 ayat 1 tentang UU No 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Pasal 2 ayat 1 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.