'Waspadai Varian Delta Plus Ketimbang Batasi Mobilitas'

Strain Covid-19 varian Delta Plus AY.4.2 dilaporkan sudah terdeteksi di Singapura.

AP/Tatan Syuflana
pemerintah lebih mewaspadai masuknya varian virus SARS CoV-2 jenis baru yaitu Delta Plus AY.4.2 ketimbang membatasi mobilitas lokal masyarakat saat liburan Natal dan Tahun Baru (ilustrasi)..
Rep: Antara Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdaline Pane, mengingatkan agar pemerintah lebih mewaspadai masuknya varian virus SARS CoV-2 jenis baru yaitu Delta Plus AY.4.2. Hal itu dinilai lebih baik dilakukan ketimbang membatasi mobilitas lokal masyarakat saat liburan Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga


"Kalau saya bukan mengkhawatirkan mobilitasnya, tapi varian barunya. Varian Delta Plus AY.4.2 menularnya lebih besar dari varian Delta sebelumnya," kata Masdalina ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (2/11).

Oleh karena itu Masdalina mengingatkan agar lebih memperketat tes, skrining, dan karantina pada kedatangan orang dari luar negeri ketimbang melakukan upaya menekan mobilitas masyarakat pada libur akhir tahun. Varian baru Delta Plus ini, kata Masdalina, lebih berbahaya dibandingkan varian MU yang merupakan kategori varian of interest.

Varian Delta Plus AY.4.2 adalah varian of concern yang kategorinya sama dengan varian Delta yang menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 gelombang kedua pada Juli dan Agustus 2021. Strain Covid-19 varian Delta Plus AY.4.2 ini bahkan dilaporkan sudah terdeteksi di negara Singapura.

Masdalina meyakini kemampuan skrining dan pendeteksian secara dini terhadap Covid-19 oleh para petugas sudah baik mengingat pengalaman yang sudah ada sebelumnya. Namun dia mengkhawatirkan adanya pengurangan masa karantina yang ditetapkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

Dia juga mengingatkan bahwa Indonesia harus mewaspadai kedatangan orang dari negara-negara yang saat ini sedang terjadi kasus penularan tinggi. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada hari ini menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 20 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang salah satu isinya menyesuaikan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

Masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri kini dilakukan selama tiga hari bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi secara penuh. Masa karantina selama lima hari bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama minimal 14 hari setelah penyuntikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler