Retribusi Persampahan Kabupaten Tangerang Rp 4,1 Miliar

Setiap tahun, target retirbusi DLHK selalu tercapai.

ANTARA/IRWANSYAH PUTRA
Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (ilustrasi).
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, menyebutkan pendapatan asli daerah dari retribusi persampahan atau kebersihan telah mencapai Rp 4,1 miliar atau 100 persen dari target yang telah ditentukan pada 2021.

"Berkaitan retribusi sampah, allhamdulilah kita saat ini selalu tercapai. Dengan besaran target Rp 4,1 miliar dan setiap tahunya mencapai 100 persen," kata Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik di Tangerang, Rabu (3/11).

Taufik mengatakan, target pendapatan asli daerah dari retribusi kebersihan yang ditargetkan terhadap DLHK Kabupaten Tangerang itu sebesar Rp 4,1 miliar per tahun. "Setiap tahunnya capaian target kami hampir selalu ada kenaikan, walaupun ada beberapa kendala seperti pandemi saat ini," katanya.

Taufik menyebutkan, dari capaian pendapatan kebersihan itu tidak semua bangunan atau fasilitas masyarakat yang dikenakan retribusi oleh DLHK. Sebab, dalam pelayanan kebersihan DLHK mengalami kendala dengan adanya keterbatasan armada pada pengangkut sampah.

"Jadi pendapatan itu juga tidak semua bangunan masyarakat dikenakan retribusi sampah, karena armada kita terbatas, yang mestinya harus ada 600 sampai 800 armada. Kita hanya memiliki 200 lebih armada yang tersedia," ujarnya.

Namun, lanjut Taufik, jika kondisi armada pengangkutan sampah yang dimiliki DLHK terpenuhi, maka bangunan atau fasilitas sampah masyarakat yang ada di semua wilayah itu bisa dikenakan retribusi. Sehingga capaian PAD dapat bertambah lebih besar lagi.

"Sekarang kita hanya mengenakan retribusi di wilayah per kompleks saja, di wilayah pelosok kita tidak kenakan," ungkapnya.

Meski begitu, ke depan DLHK pun optimistis capaian pendapatan retribusi itu akan terus malampaui target diatas 100 persen. Retribusi kebersihan ini, prosesnya juga langsung masuk ke dalam kas daerah.

"Tidak ada endapan di kantor DLHK. Kita punya UPTD kebersihan jadi prosesnya langsung masuk kas daerah," kata dia.

Baca Juga


 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler