Pihak Iwan Fals Dituduh Palsukan Dokumen, Kuasa Hukum: Ngaco
Salah satu pendiri Orang Indonesia berencana laporkan istri Iwan Fals ke polisi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum pihak Iwan Fals, Ichsan Kurniagung, mempersilakan Indra Bonaparte sebagai salah satu pendiri Orang Indonesia (OI) melaporkan balik kliennya. Kasus ini bermula dari tuduhan Iwan terkait pemalsuan akta autentik struktur kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan penggemar penyanyi bernama asli Virgiawan Listanto itu.
"Ngaco dia. Tuduhan nggak berdasar, kalau dia merasa ada pemalsuan, silakan mana buktinya, hanya fitnah-fitnah saja kan," kata Ichsan saat dikonfirmasi, Sabtu (6/11).
Mengenai tidak dilibatkannya Indra dalam pendaftaran struktur OI, menurut Ichsan, memang ada perubahan kepengurusan. Mengingat penggantian pengurus terjadi dari waktu ke waktu, Ichsan mengaku heran dengan tuduhan yang dilayangkan Indra.
"Kalau memang ada tuduhan itu, mana buktinya tunjukkan ke kami. Dia menuduh Bu Rosana Listatno (istri Iwan Fals) dan Iwan soal pemalsuan dokumen makanya kami laporkan, ini kan harusnya bukan menjadi ranah publik," ungkap Ichsan.
Menurut Ichsan, pihak Indra telah membuat persoalan internal OI masuk ke ranah publik. Sebelum melaporkan Indra ke Polda Metro Jaya, pihaknya tidak mengumbarnya ke publik.
"Justru mereka malah menggelar konferensi pers, tak tahu apa tujuannya. Padahal, ini hanya persoalan administratif," kata Ichsan.
Terkait somasi pihak Indra Bonaparte kepada istri Iwan Fals, Ichsan menegaskan bahwa pihaknya telah menjawab somasi tersebut. Ia menyebut, somasi tersebut tidak berdasar secara hukum dan berisi tuduhan bahwa pihak Iwan Fals melakukan pemalsuan dokumen.
"Mana buktinya? Kalau memang ada pemalsuan, silakan duluan Anda lapor polisi. Tapi kan ini nggak juga, berarti dia nggak punya dasar untuk bilang kami melakukan pemalsuan dokumen," ucap Ichsan.
Mengenai laporan balik pihak Indra, Ichsan enggan mengambil pusing. Ia yakin laporan tersebut tidak akan terbukti.
Apalagi, menurut Ichsan, pihaknya telah melakukan penelusuran atas persoalan tersebut. Hasilnya tidak ada pemalsuan dan itu hanya masalah administratif.
"Laporan balik itu hak dia, nanti kami lihat sama-sama, kan kalau laporan polisi nggak valid atau nggak ada buktinya kan ada implikasi hukumnya. Jadi hati-hati, jangan asal (bikin) laporan polisi, malah bisa jadi bumerang," kata Ichsan.
Pada Kamis (4/11), Iwan Fals menemani istrinya Rosana melaporkan Indra Bonaparte dan Kamarudin Simanjuntak ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor.
"Saya ke sini terkait pencemaran nama baik. Ada anak-anak saya sama rekan-rekan komunitas OI. Sementara itu saja. saya menemani istri," ungkap Iwan.
Pelaporan itu merupakan buntut kisruh kepengurusan ormas Orang Indonesia yang tayang sebuah stasiun televisi dan kanal Youtube. Dalam tayangan itu, pihak Iwan Fals dituding memalsukan surat pendirian organisasi OI. Dalam perkara ini, Iwan bertindak sebagai saksi atas laporan istrinya.
"Kami selaku kuasa hukum Bu Rosana dan Iwan Fals melaporkan dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh KS dan IB. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE dan pasal 310, 311 KUHP, " kata Ichsan.