Permendikbud PPKS Legalkan Seks Bebas?

MUI dan Muhammadiyah minta Permendikbud PPKS dicabut.

republika
Permendikbud PPKS Legalkan Seks Bebas?
Rep: Kiki Sakinah/Rizky Suryarandika/Fuji E Permana Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Kiki Sakinah, Rizky Suryarandika, Fuji E Permana 

Baca Juga


JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) meminta agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dicabut.

Sikap itu tertuang dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Senin (8/11) yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Diktilitbang Lincollin Arsyad dan Sekretaris Muhammad Sayuti. Dalam keterangan tersebut, Muhammadiyah menyampaikan sikap kritis terhadap Permendikbud 30 itu dikarenakan peraturan tersebut memiliki masalah formil dan materiil. Salah satu alasan permintaan agar peraturan tersebut dicabut ialah karena dinilai melegalisasi perbuatan asusila dan seks bebas. 

"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada bulan September 2021 secara resmi mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021). Persyarikatan Muhammadiyah yang juga memiliki fokus pada bidang pendidikan tinggi yang dijadikan sebagai gerakan dakwah dan tajdid telah melakukan kajian yang cermat terhadap pembentukan peraturan menteri tersebut dan melalui press release ini menyampaikan sejumlah catatan," bunyi pernyataan Muhammadiyah.

Setelah melakukan kajian cermat terhadap pembentukan peraturan menteri itu, Muhammadiyah kemudian merekomendasikan tiga hal. Pertama, meminta Kemendikbud Ristek agar dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik, terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, serta memperhatikan tertib asas, dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kedua, agar Kemendikbud Ristek merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga, meminta Kemendikbud Ristek agar mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ilustrasi Mahasiswa. - (Reuters/Patrick T Fallon)

Dalam pernyataannya, Muhammadiyah menyatakan bahwa sebagai gerakan Islam, persyarikatan ini meyakini dan memahami bahwa Islam adalah sumber nilai untuk mengatur seluruh aspek kehidupan (AlMaidah:3). Termasuk di dalamnya adalah nilai-nilai yang mengatur kesetaraan laki-laki dan perempuan yang saling memuliakan atas dasar agama (Al- Hujarat ayat 13 dan Al Isro ayat 70). Kemudian tata nilai Islam yang komprehensif termasuk mengatur nilai dan relasi seksual yang halal, beradab dan bermartabat (An-Nur: 30-31).

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menuding Mendikbudristek Nadiem Makarim melegalkan kebebasan seks di lingkungan kampus. Menurut Mufida, Permendikbud ini justru membuka peluang kebebasan seksual.

"Bagaimana mungkin seorang menteri pendidikan yang menjadi panutan bangsa, membuat kebijakan melegalkan praktik kebebasan seksual di kampus? Civitas kampus bukan hanya mahasiswa tapi juga tenaga pendidik maupun mereka yang bekerja di kampus dan sudah berkeluarga," kata Mufida dalam keterangan pers, Senin (8/11).

Menurut Mufida, Permendikbud ini justru membuka peluang kebebasan seksual. Sebab tindakan pidana hanya dilakukan jika dalam tindakan seksual di luar pernikahan dan penyimpangan seksual terjadi karena ada unsur kekerasan. Apabila tanpa unsur kekerasan, maka tidak bisa ditindak dalam aturan ini. 

"Apa semangat boleh melakukan hubungan seksual asal ada persetujuan meski bukan dengan pasangan sah yang diinginkan dalam aturan ini?" ujar Mufida.

 

Selain itu, Mufida menyebut Permendikbud ini melarang aborsi dan pemaksaan kehamilan. Tapi tidak melarang penyebab dua hal tersebut yakni hubungan seksual bagi pasangan tidak menikah.

"Melarang dampak seks bebas tapi tidak melarang seks bebas itu sendiri jelas satu kebijakan yang tidak benar," ucapnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyampaikan Permendikbudistek PPKS sebenarnya tidak diperlukan. Sebab, sudah ada Undang-undang (UU) yang mengatur hal itu dan tinggal ditegakkan saja aturannya.

Ikhsan mengatakan tujuan dari Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 sebenarnya bagus untuk melakukan pencegahan terhadap kejahatan seksual di kampus karena sekarang marak kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya melindungi. Tapi yang terjadi sebaliknya, mereka melakukan kekerasan seksual kepada orang yang harusnya dilindunginya.

"Tapi (Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021) ini ada kekurangan, kekurangannya ini yang harus dilengkapi, artinya (aturan ini) melegalkan atau melegitimasi atau membolehkan seksual atau hubungan seks manakala terjadi kesepakatan atau tidak terjadi adanya kekerasan," kata Ikhsan kepada Republika.co.id, Jumat (5/11).

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi) - (Republika/Prayogi)

Menurutnya, Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 berpotensi melahirkan fenomena baru, yaitu terciptanya modus baru dan terlindunginya mereka yang melakukan seks bebas atau seks atas nama suka sama suka. Seks suka sama suka ini bisa jadi antara lawan jenis atau sejenis.

Dia mengatakan mengenai kekerasan seksual sebenarnya telah diatur oleh UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan UU Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Maka, Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 ini tidak dibutuhkan lagi karena akan berlawanan semangatnya atau tujuannya dengan UU Perlindungan Anak, UU KDRT dan UU KUHP. UU KUHP ini sedang dirumuskan.

"Jadi (Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021) tidak diperlukan, lebih baik kembali saja aturannya kepada UU yang sudah ada. Tidak diperlukan, apakah dicabut atau dibatalkan itu urusan pak menteri," ujarnya.

Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, pada Pasal 5. Dijelaskan, (1) Kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/ atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. (2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi poin (A) sampai (U).

Pasal 5 Poin (B) memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (F) mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

 

Pasal 5 Poin (H) menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (J) membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.

Pasal 5 Poin (L) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (M) membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.

Sebelumnya, Majelis Ormas Islam (MOI) yang beranggotakan 13 ormas Islam Indonesia menyatakan penolakan terhadap keluarnya Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021. Ketua Presidium MOI KH Nazar Haris mengatakan, poin yang dikritisi dan ditolak oleh MOI, antara lain terkait paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual consent) yang memandang standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual bukan nilai agama, tapi persetujuan dari para pihak. Artinya, selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa, dan ada persetujuan, maka aktivitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler