MUI Soroti Permendikbudristek No 30
Permendikbudristek No 30 dikhawatirkan melegitimasi perilaku seks bebas.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah, yakni Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), untuk mengkaji ulang regulasi yang baru-baru ini dikeluarkan. Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Dikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal...