Demokrat Belum Bersikap Soal Masa Jabatan Panglima TNI
Demokrat menunggu alasan presiden jika memperpanjang masa jabatan panglima TNI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan, merespons wacana perpanjangan masa pensiun perwira tinggi TNI. Menurutnya wacana tersebut perlu dirumuskan dengan baik oleh DPR maupun Presiden.
"Urgensi itu tergantung kacamata yang lihat. Bisa menurut presiden urgen tapi bagi DPR tidak urgen. Lagi-lagi harus dirumuskan dengan baik," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/11).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan dalam UU TNI diatur bahwa masa pensiun perwira tinggi TNI adalah 58 tahun. Sehingga jika ada wacana untuk memperpanjang masa pensiun hingga 60 tahun maka menurutnya bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan merevisi UU TNI atau Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Sekali lagi kalau memang begitu sangat terbuka salah satunya untuk revisi UU 34 Tahun 2004 atau keluarkan Perppu," ujarnya.
Syarief mengatakan Fraksi Partai Demokrat sendiri belum menentukan sikapnya terkait wacana tersebut. Namun jika nantinya Presiden mengeluarkan Perppu, maka Presiden harus bisa menjelaskan alasannya secara substantif.
"Kita lihat nanti. Ini kan Pak Andika belum dilantik. Karena kan kalau dibuat Perppu harus ada alasan yang sangat substantif dan belum tentu alasan tersebut masih relevan tahun depan," tegasnya.
Demokrat mempersilakan Presiden Jokowi membuat keputusan soal masa jabatan panglima TNI kedepan. "Silakan saja pak Presiden ambil kebijakan terbaik tapi harus substansi dan esensial sekali. Contoh persiapan pemilu dan lain-lain," imbuhnya.