KPK Terus Telisik Penyelenggaraan Formula E Jakarta

KPK akan kaji dokumen penyelenggaraan Formula E dari Pemprov DKI

Republika/Raisan Al Farisi
KPK (ilustrasi)
Rep: Flori Sidebang, Zainur Mahsir Ramadhan Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah kooperatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang telah menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan Formula E. KPK selanjutnya akan mempelajari dokumen tersebut untuk mengumpulkan informasi dan mengungkap dugaan korupsi dalam ajang balap mobil listrik itu.

Baca Juga


"Tim Penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh Informasi dan data yang tentu diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/11).

Dokumen tersebut nantinya akan dikaitkan dengan saksi dan barang bukti yang diselidiki oleh KPK. Sementara itu, Lembaga Antirasuah ini juga berharap agar pihak terkait terus kooperatif untuk proses-proses berikutnya jika diperlukan keterangan dan konfirmasi lebih lanjut.

"Hal ini semata untuk memperlancar proses hukum demi keadilan dan terangnya suatu perkara," ujar Ali.

Pada Selasa (9/11) kemarin, Direktur Utama PT jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto dan Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Saefullah Hidayat, menyambangi Gedung Merah Putih KPK. Langkah itu dilakukan untuk memberikan dukungan atas upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP) kepada Pimpinan KPK.

Dikatakan, dukungan tersebut juga disertai dengan penyerahan dokumen setebal 600 halaman yang merupakan himpunan dari seluruh dokumen. "Kami siap untuk bekerja sama penuh dalam memberikan informasi,” kata Widi dalam keterangannya, Selasa (9/11). 

Dijelaskan, pemberian dokumen itu juga untuk menegaskan bahwa Pemprov DKI memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan governance reform.

Menurut Widi, keseluruhan tindakan di atas juga ditujukan dengan harapan agar proses yang tengah dilakukan di KPK segera tuntas dilakukan. Sehingga pihak Jakpro, kata dia, dapat lebih fokus untuk memberikan perhatian pada pelaksanaan Formula E.

Tak hanya mereka, dua pimpinan KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja juga turut serta mendampingi Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro. Pendampingan itu, menjadi bentuk dukungan Bambang dan Adnan untuk mengeliminasi potensi fraud sebagai bagian dari program pencegahan korupsi secara keseluruhan di lingkup pemerintahan dan BUMD DKI Jakarta.

Lebih jauh, Adnan Pandu juga mengapresiasi langkah tersebut. Khususnya atas sikap suportif yang ditunjukkan oleh Jakpro dan Pemprov DKI. "Sikap transparan dan terbuka ini perlu kita dukung" tambahnya. 

 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan proses penyelidikan terhadap berbagai dugaan kasus korupsi. Termasuk, kata dia, adalah dugaan korupsi Formula E. 

"Kita sungguh mendengar harapan rakyat bahwa Indonesia harus bersih dari korupsi. KPK tidak akan pernah lelah untuk memberantas korupsi," kata Firli.

Firli menegaskan, KPK akan berprinsip mendengar harapan rakyat agar Indonesia bisa bersih dari tindak pidana korupsi. Menurutnya, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan ditindak tegas oleh KPK.

"Kita akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum. KPK tidak akan pandang bulu. KPK bekerja profesional sesuai kecukupan bukti," tegasnya.

Sementara pengamat politik, Adi Prayitno, memandang jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta merta melakukan penyelidikan terhadap Formula E tanpa dasar. Menurutnya, penyelidikan tersebut muncul setelah ada interpelasi dari fraksi PDIP dan PSI, meski akhirnya gagal.

Dia menyebut, penyelidikan KPK terkait gelaran internasional itu juga menyangkut temuan BPK sebelumnya soal dana yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Formula E. "Sebelumnya juga ramai jadi pergunjingan publik. Sepertinya ini yang menjadi pintu masuk KPK untuk menyelediki persoalan Formula E," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (7/11).

Adi menyebut, urusan KPK terhadap gelaran Formula E adalah murni karena event tersebut. Bukan sebaliknya, yang dinilai dia tidak ada urusan soal Anies di hajatan demokrasi lima tahunan 2024. "Urusan 2024, (soal KPK) terlalu jauh ditarik ke pilpres," ucapnya.

Adi menambahkan, setiap yang menyangkut dengan Anies tidak semestinya dicampur adukan dengan Pilprs 2024. Sebab menurutnya, Anies juga belum tentu bisa maju karena tidak memiliki dukungan dari partai politik hingga kini.

 

"Apalagi 2022 Anies bukan lagi Gubernur yang secara otomatis kehilangan panggung politiknya. Tanpa dijegalpun Anies bakal hadapi dua kesulitan serius," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler