Tak Semua Ulama Sependapat Enam Hari Puasa Syawal Harus Berturut-turut
Imam Abu Hanifah berpendapat puasa Syawal lebih baik dilakukan terpisah.
REPUBLIKA.CO.ID, Ramadhan telah pergi meninggalkan kita. Demi menjaga nuansa bulan puasa, Rasulullah SAW mencontohkan untuk berpuasa enam hari pada bulan tersebut.
Praktik puasa ini memiliki keutamaan tersendiri, dan seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai cara terbaik untuk menjalankannya.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah puasa enam hari tersebut sebaiknya dilakukan secara berturut-turut atau dibagi dalam beberapa hari sepanjang bulan Syawal. Komisi fatwa Akademi Riset Islam Al Azhar di Kairo, Mesir, memberikan penjelasan atas pertanyaan tersebut, sebagaimana dilansir laman Masrawy.
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapa yang melakukan puasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan puasa 6 hari Syawal, maka puasa tersebut seperti puasa sepanjang masa." (HR Muslim)
Sebagian ulama, termasuk Imam Syafi'i, berpendapat bahwa puasa Syawal disunahkan untuk dilakukan tepat setelah hari raya Idul Fitri. Artinya, puasa Syawal itu langsung disambung sesudah hari raya Idul Fitri, yakni pada 2 Syawal.
Adapun soal apakah sebaiknya dilakukan secara berturut-turut atau memisahkan hari puasanya, Imam An Nawawi berpendapat bahwa disunnahkan melaksanakan puasa sebanyak enam hari di bulan Syawal, dan melakukannya secara berturut-turut itu lebih baik. Hal ini tercantum dalam kitab Minhaj al Thalibin wa 'Umdah al-Muftin.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa puasa sebanyak enam hari di bulan Syawal lebih baik dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena khawatir masyarakat awam akan mengira itu adalah bagian dari puasa yang dipaksakan. Pendapat tersebut ada dalam kitab Maraqi Al Falah bi Imdaad Al Fatah: Syarah Nur Al idah Wa Najat Al Arwah.
Berdasarkan hal tersebut, seorang Muslim boleh melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal, baik dengan berturut-turut maupun terpisah. Komisi fatwa Al Azhar menekankan bahwa umat Islam dapat memilih antara menjalankan puasa enam hari secara berturut-turut setelah Idul Fitri atau membagi puasa tersebut selama bulan Syawal.
Kedua pilihan ini sama baiknya, dan umat Islam dapat memilih sesuai dengan kemampuan dan kenyamanan masing-masing. Yang terpenting adalah niat untuk menjalankan sunnah Nabi Muhammad SAW dan memperkuat ibadah di bulan Syawal.