Polri Keluarkan Pedoman Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Pelaku yang ditangkap dengan narkoba sebanyak 1 hari pemakaian dapat direhabilitas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri resmi mengeluarkan pedoman penyidikan penanganan kasus pengguna narkoba. Pedoman itu dibuat usai Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum sehingga mereka memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
"Sudah (dikeluarkan). Sosialisasi sudah dilakukan sampai seluruh jajaran," ujar Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Kombes Jayadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (10/11).
Jayadi mengeklaim, seluruh jajaran Polri sudah bisa menerapkan pedoman penyidikan penanganan penyalahgunaan narkoba yang telah disosialisasikan. Penyidik yang berwenang menyelidiki tindak pidana narkoba (tipidnarkotika) juga memahami arti penting program rehabilitasi bagi pencandu dan/atau penyalahguna narkotika.
Baca juga:
- Polda Lampung Musnahkan 145,7 Kg Narkoba
- Penyelidikan Kasus Penganiayaan di Lapas Narkotika Yogya
- Polri: Rehabilitasi Pecandu Narkotika untuk Menyelamatkan
Dalam Pedoman No.18 Tahun 2021 itu dijelaskan tersangka yang bisa direhabilitasi antara lain penyalahguna narkotika, korban penyalahguna narkotika, dan pecandu narkotika. Ada enam syarat untuk menjalani rehabilitasi melalui proses hukum bagi penyalah guna narkotika
Pertama, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Kedua, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir. Ketiga, tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.
Kemudian syarat keempat, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalah guna narkotika, atau penyalah guna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu. Kelima, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung surat keterangan yang dikeluarkan pejabat atau lembaga yang berwenang.
Syarat yang terakhir, adanya surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.