Ini Syarat Pemberian Vaksin Booster

Vaksin booster bisa diberikan dengan sejumlah catatan.

Pixabay
Ini Syarat Pemberian Vaksin Booster. Foto: Vaksin Covid-19 (ilustrasi)
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, pemberian vaksin booster Covid-19 atau dosis ketiga diharapkan dapat dilakukan pada 2022 mendatang. Sesuai rekomendasi dari ITAGI, saat ini Indonesia masih perlu memprioritaskan pemenuhan cakupan vaksinasi dosis lengkap pada populasi yang menjadi sasaran target.

Baca Juga


Karena itu, vaksin booster pun baru dapat diberikan minimal setelah 50 persen sasaran populasi tervaksinasi lengkap.

Booster atau pemberian vaksinasi dosis ketiga dapat dilakukan minimal setelah 50 persen sasaran tervaksinasi ini sudah lengkap mendapatkan dosis pertama dan dosis kedua. Yang artinya minimal kekebalan kelompok sudah dapat terpenuhi,” kata Siti Nadia saat konferensi pers PPKM melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, dikutip pada Kamis (11/11).

Nantinya pelaksanaan vaksinasi booster ini akan dimulai dengan prioritasisasi di mana tahap pertama diberikan untuk tenaga kesehatan yang sudah mulai berjalan dan selanjutnya diberikan untuk kelompok lansia. Menurut Siti Nadia, pemberian vaksin booster ini dapat dilakukan dengan menggunakan platform homologus ataupun heterologus.

“Artinya, dengan menggunakan vaksin yang sama ataupun vaksin yang berbeda,” ujar dia.

Siti Nadia mengatakan, 50 persen sasaran vaksinasi dosis kedua tersebut diproyeksikan dapat tercapai pada Desember 2021. Sehingga, vaksin booster dapat diberikan pada 2022 mendatang.

“Pemberian booster ini akan kita mulai pada kelompok lansia berdasarkan tentunya pertimbangan faktor risiko yang diharapkan akan kita mulai setelah minimal 50 persen sasaran sudah mendapatkan vaksinasi lengkap,” kata Siti Nadia.

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler