Guru Besar Unib Tolak Permendikbud 30
Kemendikbud menyatakan penyusunan Permendikbud melibatkan ormas keagamaan.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sejumlah pihak menolak Permendikbud 30/2021 karena dinilai melegakan perzinahan di lingkungan kampus. Kali ini penolakan datang dari Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Ibrahimy (UNIB), Jawa Timur Prof Muhammad Baharun.
"Menurut saya Permendikbud 30/2021 layak untuk ditolak," kata Prof Muhammad Baharun saat dihubungi Republika, Rabu (10/10).
Karena kata Prof Muhammad Baharun yang juga Ketua Komisi Hukum MUI periode 2010-2020, Permendikbud itu, selain tidak mencerminkan keberagamaan kita sebagai bangsa, juga berlawanan dengan budaya kita.
"Terasa aroma liberal dalam peraturan yang mestinya melibatkan banyak pihak itu. Ini jelas bukan solusi malah melukai moderasi beragama yang sudah kita tumbuhkan bersama," katanya.
Seharusnya kata dia, sebagai negara dan bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa, mempertimbangkan dan mengutamakan nilai-nilai luhur ini ketika mau menerapkan peraturan untuk rakyat. Dia yakin Permendikbud itu tidak ditaati karena bertentangan.
"Saya tidak yakin peraturan ini ditaati jika bertentangan dengan nilai-nilai yang diyakini mayoritas warga," katanya.
Untuk itu, Prof Muhammad Baharun menyarankan Menteri yang menerbitkan Permendikbud itu segera mencabutnya, karena pasti akan mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
"Saya pesimis akan mendapat resitensi umat jika tidak sejalan dengan keyakinan," katanya.
Prof Muhammad Baharun mengatakan, sebagai anak bangsa, kita memang harus mendukung moderasi, yang bahasa agamanya Washatiyah itu. Namun jangan pakai metode liberalisme, karena akan gagal, dan pastinya tidak akan efektif.
"Liberalisme sudah ditengarai mengandung muatan Islamofobia," katanya.
Saat ini kata Prof Muhammad Baharun, umat berharap Menteri Agama Yaqut Cholil tidak mendukung Permendikbud itu. Seharusnya Menag memberikan koreksinya bukan malah mendukungnya.
"Menag jangan dukung Permendikbud kali ini. Justru seharusnya mengoreksi, sehingga peraturan yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan aspirasi umat," katanya.
Baca juga : Menag Tanggapi Penolakan Permendikbud 30
Sementara, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan tanggapan soal adanya penolakan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
"Memahami norma dalam Permendikbudristek tidak dapat dilepaskan dari konteks pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," tutur Yaqut kepada Republika.co.id, Rabu (9/11).
Menag pun memberi penjelasan dengan mengumpamakan bila terjadi tindakan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2 huruf b Permendikbudristek 30/2021. Pasal ini menyatakan bahwa kekerasan seksual di antaranya meliputi memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan Korban.
Yaqut mengatakan, tindakan tersebut tidak masuk dalam kategori eksibisionisme dan bukan tindakan kekerasan seksual yang diatur dalam pasal 5 ayat 2 huruf b jika terdapat persetujuan dari pihak lain. Tindakan ini, kata Menag, bisa jadi adalah suatu pertunjukan seks.
"Apakah Permendikbudristek yang normanya memuat consent (persetujuan) tersebut serta-merta dapat ditafsirkan melegalkan striptease di dalam kampus? Penafsiran semacam itu tentu terasa aneh bukan?," paparnya.
Baca juga : Politikus PDIP: Permendikbudristek Bukan Legalkan Seks Bebas
Yaqut mengingatkan, Permendikbudristek tersebut bukan satu-satunya regulasi. Karena masih banyak lagi regulasi lain yang mengatur berbagai hal secara lebih spesifik. Ada berbagai ketentuan pidana di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
"Kita memiliki KUHP dan ketentuan pidana di dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Juga segala macam kode etik, belum lagi norma yang hidup dalam masyarakat (living norma). Striptease, apalagi di dalam kampus, tentu sudah ada larangannya dalam norma hukum dan norma dalam masyarakat kita," jelasnya
Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, menyebut pembuatan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 telah melibatkan pihak. Salah satu yang diundang dalam penyusunannya adalah organisasi keagamaan.
"Penyusunan Permen tersebut sudah melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk ormas dan organisasi-organisasi keagamaan. Tentu tidak semua ormas terakomodasi dalam penyusunannya," kata dia dalam pesan yang diterima Republika, Selasa (9/11).
Ia menegaskan, tujuan dibuatnya Permendikbudristek tersebut sangat jelas, yakni mencegah dan mengatasi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Dengan demikian, pasal-pasal yang diatur dalam aturan itu seputar hal tersebut.
Beragam komentar pun bermunculan paska diumumkannya Permenkes yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi itu. Salah satunya menyoroti frasa "tanpa persetujuan korban", yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa.
Untuk hal tersebut, Nizam menjelaskan frasa itu dimuat dalam konteks definisi kekerasan seksual. Di sisi lain, untuk pembentukan akhlak mulia serta nilai-nilai luhur sebagai tujuan utama pendidikan sudah secara eksplisit diatur.
"Pembentukan akhlak mulia serta nilai-nilai luhur sebagai tujuan utama pendidikan sudah secara eksplisit diatur mulai dari UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, hingga Permendikbud Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud No 3/2020). Jadi mohon jangan dicampur adukkan atau diplintir," lanjutnya.
Ke depannya, ia menyebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan melakukan sosialisasi, bersama dengan berbagai pemangku kepentingan. Sosialisasi ini dilakukan kepada masyarakat kampus khususnya, agar warga kampus betul-betul aman dan terlindungi dari pelaku kekerasan seksual.