Bos Pinjol Ilegal Asal China Terancam 20 Tahun Penjara

Bos pinjol asal China ditangkap saat hendak kabur ke Turki.

ANTARA/Sigid Kurniawan
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri), Wadir Tipideksus Kombes Pol Wisnu Hermawan (kanan) dan Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmadi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri menjerat warga negara asal China, inisial WJS alias Jon dengan sangkaan berlapis terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomis Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Komisaris Besar (Kombes) Andri Sudarmadi, mengatakan, tim penyidik sudah menangkap bos dari koperasi bodong untuk pendirian perusahaan pinjol ilegal itu, saat hendak kabur ke Turki, via Bandara Soekarno-Hatta pekan lalu.

Baca Juga


“WSJ alis Jon ini, warga negara Tiongkok. Dia berperan sebagai direktur bisnis, dan pemilik koperasi simpan pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB),” kata Andri, di Mabes Polri, Jumat (12/11).

Ia menambahkan, pinjol ilegal milik WJS tersebut, adalah perusahaan yang menyebabkan seorang ibu inisial WPS di Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng) nekat bunuh diri karena tercekik, dan terancam penagihan pinjol ilegal. Sementara ini WJS, kata Kombes Andri, sudah dalam penahanan di Rutan Bareskrim untuk penyidikan lengkap.

Tim penyidik menjerat WJS dengan pasal berlapis. Beberapa sangkaan yang dapat mengantar WJS ke sel penjara, yaitu dengan menebalkan Pasal 311 KUH Pidana, Pasal 45b juncto, Pasal 29, Pasal 45 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4), Pasal 1 ayat (1), Pasal 35 UU 19/2016-11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikutnya, kata Kombes Andri, penyidik juga menguatkan sangkaan Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU 7/2014 tentang Perdagangan. Kemudian Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU 88/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bahkan, kata Kombes Andri, ada peluang penyidik juga menetapkan tersangka WJS, dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Ancamannya bisa maksimal sampai 20 tahun (penjara), dan denda kurang lebih (Rp) 10 miliar,” ujar Kombes Andri.

Tersangka WJS ini, sebetulnya sudah buron sejak bulan lalu. Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan agar jajarannya membasmi para pelaku pinjol ilegal, membuat kepolisian gencar melakukan penggrebekan, dan penangkapan para pengusaha pinjol.

WSJ, adalah bos dari sejumlah usaha pinjol ilegal, yang ditangkap dari hasil penyelidikan, dan penyidikan terkait di sejumlah daerah di Indonesia. Termasuk di Jawa Tengah, Jakarta, dan di Banten.

Dari komplotan WJS ini, kata Kombes Andri menambahkan, tim penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri, sudah menangkap sedikitnya 13 orang. “Jadi WJS ini, adalah hasil dari penyidikan dari penangkapan terhadap tujuh orang sebelumnya. Jadi sementara terkait ini, tim sudah menangkap total 13 orang yang terkait dengan pinjol ilegal ini,” terang Andri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler