Polda Metro Jaya Tunda Penerapan Tilang Emisi
Salah satu alasannya adalah kesiapan fasilitas untuk uji emisi kendaraan bermotor.
Antara/Asep Fathulrahman
Petugas Dinas Lingkungan Hidup mencatat data emisi gas buang kendaraan roda empat saat uji emisi di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Rabu (10/11/2021).
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat menunda penerapan pemberian bukti pelanggaran (tilang), bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, saat melintas di jalanan Ibu Kota. Ada beberapa alasan penundaan kebijakan tersebut, salah satunya adalah kesiapan fasilitas untuk uji emisi kendaraan bermotor. (Rio Feisal/Erlangga Bregas Prakoso, Fianda Sjofjan Rassat/Arif Prada/Farah Khadija)
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler