TNI AL Bantah Minta Uang untuk Bisa Lepas Kapal Asing
Media asing menuduh TNI AL meminta uang Rp 4,26 miliar terkait penahanan kapal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal) melalui Komando Armada (Koarmada) I menegaskan, TNI AL tidak meminta pembayaran untuk melepaskan kapal asing yang lego jangkar tanpa izin dari otoritas pelabuhan di perairan teritorial Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada I, Letkol Laode Muhammad mengatakan, tidak benar TNI AL meminta uang sampai 300 ribu dolar AS atau sekitar Rp 4,26 miliar sebagai kompensasi melepas kapal asing.
"Tidak benar tuduhan terhadap TNI AL yang meminta sejumlah uang 250 ribu-300 ribu dolar AS untuk melepaskan kapal-kapal tersebut. Ini tuduhan serius dan berdampak pada pencemaran nama baik institusi TNI AL," kata Laode dalam keterangan tertulis menanggapi pemberitaan media asing di Jakarta, Selasa (16/11).
Dia menjelaskan, dalam tiga bulan belakangan, TNI AL melalui unsurnya telah memeriksa beberapa kapal yang diduga melanggar hukum di perairan teritorial Indonesia, khususnya di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Beberapa kapal tersebut berperilaku tidak sewajarnya dalam melaksanakan pelayaran, antara lain melakukan lego jangkar ilegal yang bukan area yang ditentukan oleh otoritas pelabuhan.
Kapal itu berhenti atau mengapung dalam waktu yang tidak wajar yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pelayaran, berlayar tidak mengibarkan bendera sebagai identitas kapal, serta deviasi atau menyimpang dari track pelayaran tidak sesuai dengan rute.K emudian terkait kapal yang dikawal menuju Pangkalan TNI AL Batam harus dilakukan guna proses penyelidikan lebih lanjut bukan untuk melakukan negosiasi seperti tuduhan itu.
Pemerintah Indonesia, kata Laode, memang baru menata kembali area lego jangkar di Perairan Kepri melalui Peraturan Menteri Perhubungan yang menetapkan tiga area lego jangkar yang diterbitkan pada tahun 2020 dan telah disosialisasikan serta dipublikasi secara nasional dan internasional dengan peta elektronik atau digital dan peta analog oleh Pusat Hidro Oseanografi TNI AL (Pushidrosal).
Dalam rangka menegakkan peraturan tersebut, lanjut dia, TNI AL dalam hal ini kapal perang (KRI) telah sebelumnya menghimbau dan melakukan pengusiran beberapa pelanggar ketentuan area lego jangkar, namun kejadian terus berulang, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan memeriksa dan memproses secara hukum terhadap kapal-kapal yang diduga melanggar ketentuan.
"Hal ini yang menyebabkan peningkatan jumlah kapal yang ditahan terkait penegakan aturan tersebut," kata Laode.
Dia menyebut, penahanan itu legal karena sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni melanggar Pasal 317 juncto pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
"Jadi, tidak benar bahwa TNI Angkatan Laut menerima atau meminta pembayaran untuk melepaskan kapal-kapal tersebut," ucap Laode.
Sedangkan terkait pemilik kapal yang membayar sejumlah uang antara 250 ribu-300 ribu dolar AS, sambung dia, TNI AL tidak pernah menerima uang itu. Laode menduga, pemilik kapal mengeluarkan sejumlah uang kepada agen yang mereka tunjuk untuk keperluan atau kebutuhan servis antara lain untuk pengurusan surat/administrasi lego jangkar, port clearance, biaya pandu, sewa sekoci, dan logistik kapal (BBM).
Selain itu, mereka harus membayar kebutuhan hidup awak kapal selama proses hukum yang dibayarkan agen kepada pihak ketiga yang menyediakan jasa pelayanan, bukan kepada TNI AL.
"Dalam proses hukum (penyelidikan dan penyidikan), TNI AL tidak pernah menunjuk mediator atau agen perantara penyelesaian proses perkara. Tidak benar bila proses penegakkan hukum oleh TNI AL dianggap sebagai aksi pembajakan oleh negara. Karena tindakan TNI AL tersebut sudah sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang," jelas Laode.
Bahkan, tambah dia, selama proses penyelidikan dan penyidikan di Pangkalan TNI AL, tidak dilakukan penahanan terhadap awak kapal termasuk nakhoda atau kapten kapal. "Pada saat proses hukum seluruh awak kapal tetap berada di atas kapalnya, kecuali dalam rangka pemeriksaan di Pangkalan untuk dimintai keterangan dan setelah selesai dikembalikan ke kapalnya," ucap Laode.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono meminta agar dugaan kapal asing yang memberikan pembayaran kepada perwira TNI AL dibuktikan secara gamblang. "Silakan buktikan siapa yang menerima, jadi jangan cuma menyampaikan isu yang tidak jelas. Tentunya, Perwira TNI AL kan jelas, pangkatnya apa, siapa namanya dan dimana dinasnya," ujar Yudo di Markas Korps Marinir TNI AL, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (15/11).
Menurut dia, isu tersebut berkaitan dengan penggunaan perairan Indonesia sebagai tempat parkir kapal asing. Padahal, sebenarnya mereka mengantri untuk masuk ke Pelabuhan Singapura bukan ke wilayah Indonesia.
"Berkali-kali sudah dilaksanakan pengusiran. Sementara untuk yang melaksanakan kegiatan ilegal pasti akan dilaksanakan proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Meski demikian, lanjut Yudo, internal TNI AL juga akan melaksanakan evaluasi, konsolidasi dan akan mengecek kebenaran itu. "Penegakan kedaulatan dan penegakan hukum adalah tugas TNI AL," ucap Yudo.