Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK.
Terdakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/11). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.
Terdakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji (kiri) berbincang kuasa hukum saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/11). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar. Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji (kiri) saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/11). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar. Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji (tengah) bersama Dadan Ramdani (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/11). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar. Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji (kiri) saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/11). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar. Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji berjalan memasuki ruang sidang sebelum menjalan sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/11). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar. Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji berjalan memasuki ruang sidang sebelum menjalan sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/11). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar. Republika/Thoudy Badai