Tempat Hiburan Hingga Wisata Wajib Miliki Satgas Prokes
Tempat wisata, tempat hiburan, hingga mal diwajibkan memiliki satgas prokes.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah di Tanah Air membuat berbagai aktivitas dilonggarkan. Setiap tempat-tempat publik seperti wisata, tempat hiburan, hingga mal diwajibkan memiliki satgas protokol kesehatan (prokes).
"Nanti di berbagai tempat wisata, sektor hiburan, di mal akan ada satgas prokes. Satgas prokes ini akan bekerja sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan," ujar Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen (Purn) Alexander K Ginting saat berbicara di konferensi FMB9 bertema Tegakkan Prokes, Industri Hiburan Aman dari Covid-19, Selasa (16/11).
Ia menambahkan, SOP ini dibuat dalam rangka pengendalian dan pengawasan supaya orang-orang tetap melaksanakan prokes seperti memakai masker, kemudian mencuci tangan, hingga menjaga jarak. Kemudian kalau melalui pengecekan digital telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan bagi calon pengunjung yang belum punya aplikasi tersebut, dia melanjutkan, maka pengecekan dilakukan secara manual.
Ia menambahkan, satgas prokes di setiap wilayah, baik di sektor publik, sektor hiburan, olahraga, sebelumnya harus dilatih bagaimana caranya bisa mencairkan kalau ada kerumunan. Kemudian juga dilatih bagaimana melonggarkan antrean.
Kemudian di tempat spesifik seperti karaoke, kata Ginting, ada beberapa faktor yang harus dilihat yaitu durasinya, kemudian ruangannya tertutup, ketiga kapasitasnya, keempat mereka yang masuk, dan memastikan aplikasi PeduliLindungi warna hijau, dan yang paling penting adalah cek suhu kemudian gejala.
"Kalau pengunjung bergejala batuk, sesak maka tidak diperbolehkan masuk. Kemudian kalau yang bersangkutan dalam kondisi kontak erat juga tidak diperkenankan masuk," ujarnya.
Selain itu, dia melanjutkan, di tempat karaoke maka yang harus diperhatikan jangan sampai ada droplet. Oleh karena itu ada beberapa hal yang dipastikan oleh satgas yaitu pembersihan mikrofon, adanya ventilasi udara, pendingin udaranya harus dijamin. Yang paling penting saat pengunjung masuk tidak bergejala dan aplikasi PeduliLindunginya warna hijau. Kalau warna hijau artinya sudah divaksinasi dan hasil tesnya tidak terinfeksi.
Ia mengatakan, bentuk pengamanan di tempat karaoke seperti ini yang harus dikerjakan. Kemudian di tempat outdoor misalnya kebun binatang atau tempat wisata juga perlu dijaga jangan sampai ada kerumunan atau antre yang harus dilakukan secara seksama.
Menurut Ginting, pemerintah tentu akan mengatur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. "Karena kabupaten/kota punya dinamika masyarakatnya. Tentu kabupaten/kota ini akan mengatur satgas di wilayah masing-masing, termasuk mengatur kapasitas," katanya.
Ia menambahkan, adanya satgas prokes juga untuk mengatur libur Natal dan tahun baru. Dengan cara ini, diharapkan lonjakan kasus Covid-19 bisa dicegah. Selain itu, status PPKM yang mencapai level satu atau level II bisa tetap dipertahankan. Ia menegaskan, dua hal persoalan ini yang harus dijaga.
"Sehingga tidak seperti negara tetangga lain atau negara-negara Eropa yang tingkat vaksinasinya sudah hampir 100 persen ternyata kasusnya melonjak. Indonesia punya cara sendiri dan itu dengan PPKM," ujarnya.