Setelah 56 Tahun, Aziz dan Islam Bukan Pembunuh Malcolm-X

Jaksa Manhattan membebaskan dua terduga pembunuh Malcolm-X dari tuduhan.

AP File
Khalil Islam, tersangka ketiga pembunuh Malcolm-X pada 1965.
Rep: Dwina Agustin Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, MANHATTAN -- Jaksa tinggi Manhattan mengatakan pada Rabu (17/11), sebanyak dua dari tiga orang yang dihukum dalam pembunuhan Malcolm X akan dibebaskan dari tuduhan pada Kamis (18/11). Kedua bersikeras mengaku tidak bersalah sejak pembunuhan 1965 terhadap salah satu pejuang hak-hak sipil Amerika Serikat (AS) yang paling tangguh.

Pengacara dari Innocence Project dan pengacara hak-hak sipil David Shanies menyatakan, penyelidikan ulang selama hampir dua tahun menemukan bahwa pihak berwenang menahan bukti yang mendukung pembelaan dalam persidangan Muhammad Aziz dan mendiang Khalil Islam.

Baca Juga


"Membebaskan orang-orang ini adalah penegasan yang benar dan layak untuk karakter mereka yang sebenarnya," kata Shanies dalam sebuah pernyataan.

Azizi pun mendesak sistem peradilan pidana untuk bertanggung jawab atas kerugian tak terukur yang ditimbulkannya kepadanya. Pengacara Distrik Manhattan Cyrus Vance Jr. berkicau di Twitter bahwa kantornya akan bergabung dengan Shanies dalam meminta hakim untuk membatalkan tuduhan.

"Orang-orang ini tidak mendapatkan keadilan yang layak mereka dapatkan," kata Vance kepada The New York Times yang pertama kali melaporkan perkembangannya.

Salah satu tokoh paling kontroversial dan menarik di era hak-hak sipil, Malcolm X menjadi terkenal sebagai juru bicara utama Nation of Islam (NOI). Dia memproklamirkan pesan organisasi Muslim Kulit Hitam pada saat itu.

Malcolm X mendesak orang kulit hitam untuk mengklaim hak-hak sipil dengan cara apa pun yang diperlukan. Dia menyebut orang kulit putih sebagai 'setan bermata biru' dan mencela rasisme.

Sekitar setahun sebelum kematian, Malcolm X berpisah dari Nation of Islam. Malcolm X keluar dari organisasi setelah terlibat konflik dengan tokoh NOI Elijah Muhammad. Ia dkemudian berziarah ke Makkah, dan kembali dengan pandangan baru tentang potensi persatuan ras. Beberapa orang di Nation of Islam melihatnya sebagai pengkhianat.

Pada usia 39 tahun, Malcolm X ditembak mati ketika memulai pidato di Audubon Ballroom Harlem pada 21 Februari 1965. Aziz, Islam dan orang ketiga, Mujahid Abdul Halim atau dikenal Talmadge Hayer dan Thomas Hagan dihukum karena pembunuhan pada Maret 1966 dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga : Utusan PBB: ISIS Muncul di Semua Provinsi Afghanistan

Hagan mengatakan dia adalah salah satu dari tiga pria bersenjata yang menembak Malcolm X. Namun, dia bersaksi bahwa baik Aziz maupun Islam tidak terlibat.

Aziz maupun Islam kemudian dikenal sebagai Norman 3X Butler dan Thomas 15X Johnson, menyatakan bahwa mereka tidak bersalah dan menawarkan alibi pada persidangan 1966. Tidak ada bukti fisik yang menghubungkan mereka dengan kejahatan tersebut.

"Thomas 15 Johnson dan Norman 3X Butler sama sekali tidak ada hubungannya dengan kejahatan ini," kata Hagan dalam pernyataan di bawah sumpah pada 1977.


Hagan dibebaskan bersyarat pada 2010. Dia mengidentifikasi dua pria lain sebagai pria bersenjata, tetapi tidak ada orang lain yang pernah ditangkap.

Menurut The New York Times, penyelidikan ulang menemukan bahwa FBI memiliki dokumen yang menunjuk ke tersangka lain. Seorang saksi yang masih hidup mendukung alibi Aziz bahwa dia berada di rumah dengan cedera kaki pada saat penembakan.

Saksi yang belum pernah diwawancarai oleh pihak berwenang sebelumnya dan diidentifikasi hanya dengan inisial "J.M.," mengatakan berbicara dengan Aziz di telepon rumah pada hari pembunuhan. Tinjauan menemukan bahwa jaksa mengetahui tetapi tidak mengungkapkan bahwa petugas yang menyamar berada di ruang dansa ketika tembakan meletus.

Polisi tahu bahwa seseorang telah menelepon Daily News of New York sebelumnya hari itu dan mengatakan bahwa Malcolm X akan dibunuh. Departemen Kepolisian New York dan FBI mengatakan Rabu bahwa mereka telah bekerja sama sepenuhnya dengan penyelidikan ulang, dan mereka menolak berkomentar lebih lanjut.

Baca juga : ‘Penangkapan Terduga Teroris tak Bangun Stigma Negatif MUI’

Aziz dan Islam dibebaskan

Aziz dibebaskan pada 1985. Islam dibebaskan dua tahun kemudian dan meninggal pada 2009. Keduanya terus mendesak untuk membersihkan nama mereka.

Pada 2006, Islam mengatakan pada sebuah pertemuan di toko buku Harlem “Saya harus dibebaskan. Saya harus berjalan 22 tahun di penjara." Setelah mereka dibebaskan, dia dan Aziz hidup di bawah awan sebagai pembunuh Malcolm X.

Penasihat di Innocence Project, Deborah Francois, menyebut hukuman itu sebagai produk dari kesalahan resmi yang berat dan sistem peradilan pidana yang membebani orang kulit berwarna.

Kantor kejaksaan Manhattan secara terbuka mengakui sedang mempertimbangkan untuk membuka kembali kasus tersebut setelah Netflix menayangkan serial dokumenter "Who Killed Malcom X?" tahun lalu. Serial ini mengeksplorasi teori oleh para ahli bahwa kedua pria itu tidak bersalah dan bahwa beberapa pembunuh sebenarnya telah melarikan diri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler